Bawaslu RI Ingatkan ASN Tak Curang

Ketua Bawaslu RI, Muhammad, SIP,MSi (berdiri) saat menghadiri sosialisasi UU no.10 tahun 2016 di Balaikota Batu, Senin (3/10).

Ketua Bawaslu RI, Muhammad, SIP,MSi (berdiri) saat menghadiri sosialisasi UU no.10 tahun 2016 di Balaikota Batu, Senin (3/10).

Kota Batu, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota tidak ikut terlibat melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Batu pada Februari 2017. Peringatan ini diberikan mengingat ada Pasangan Calon (Paslon) Petahana dalam Pilkada tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Prof.Dr. Muhammad, SIP,MSi mengatakan, awalnya pihaknya tidak terlalu khawatir dengan penyelenggaraan Pilkada di Kota Batu. Karena wali kota Batu saat ini sudah dua periode menjabat sehingga sudah tidak ada lagi calon incumbent di Pilkada Batu. Namun beberapa waktu lalu Bawaslu RI mendapatkan informasi bahwa wakil wali kota saat ini kembali maju dalam Pilkada Batu.
“Wakil wali kota berpasangan dengan Ibu wali kota yang tak lain merupakan istri wali kota saat ini. Hal ini membuat  kita perlu ingatkan kepada para ASN yang ada di Kota Batu,”ujar Muhammad, saat mendatangi Sosialisasi UU no.10th 2016 di Balaikota Among Tani Batu, Senin (3/10).
ASN atau juga disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), katanya, merupakan aset milik masyarakat. Karena itu mereka tidak boleh melakukan kecurangan untuk memenangkan salah satu paslon tertentu. Dan calon incumbent juga tidak boleh mamanfaatkan ASN dengan melakukan intervensi-intervensi.
Dalam Pilkada, ASN boleh mempelajari visi-misi Paslon dengan mendengarkan kampanye. “Tapi saat mendengarkan kampanye tidak boleh mengenakan atribut ASN, termasuk menggunakan mobil plat merah,” tegas Muhammad.
Dalam Pilkada Batu mendatang, jika ada ASN saat menjalankan fungsi dan tugasnya kedapatan tidak netral, maksudnya ASN ikut mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon tertentu, maka yang bersangkuta bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU ASN. Dan sanksi paling berat ASN tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal serupa jika ada Paslon Incumbent yang memanfaatkan ASN untuk pemenangannya dalam Pilkada. Jika hal ini ditemukan, maka dengan rekomendasi Banwaslu kepada KPU maka Paslon tersebut bisa didiskualifikasi.
“Maka dengan ini Bawaslu dalam Pilkada Batu ini mengingatkan agar ASN tidak melakukan kecurangan, demikian juga dengan calon incumbent tidak memanfaatkan ASN untuk pemenangannya,” tambahnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan Pilkada Batu ini akan menjadi barometer keberhasilan Pilkada di Jawa Timur. Karena di tahun 2017 nanti, Kota Batu menjadi Kota/Kabupaten satu-satunya di Jatim yang menyelenggarakan Pilkada. “Dan karena Jawa Timur merupakan barometer keberhasilan Pilkada di Negeri ini, maka keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Batu menjadi sangat penting,” ujar Punjul.
Untuk itu, kata Punjul, dalam Pilkada kali ini pihaknya mengajak semua pihak untuk lebih intent dalam menggelar sosialisasi Pilkada Pemilihan Wali Kota Batu. “Masih banyak pemilih pemula dan juga warga lanjut usia yang terindikasi masih golput.Karena itu perlu adanya perbaikan dalam sosialisasi,”pungkas Punjul.  [nas]

Rate this article!
Tags: