Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Money Politic Pileg DPRD Kabupaten Pasuruan

Reza Crisurjo Broto bersama kliennya menunjukkan bukti laporannya diterima Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/2). (Abednego/Bhirawa).

Surabaya, Bhirawa.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti laporan dugaan money politic (politik uang) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di wilayah Dapil Pasuruan V. Dimana tim pemenangan dari caleg Dapil Pasuruan V berinisial AM ini diduga memberikan uang kepada warga untuk memilih calonnya.

Laporan dugaan politik uang ini dilaporkan oleh pelapor yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan, yakni saudara Sutrisno, Arifin dan Mokhamad Sakroni. Ketiganya merupakan masyarakat yang peduli Pemilu jujur tanpa politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto, terlapor AM diduga telah memberikan sejumlah uang melalui tim pemenangannya atau pihak lain suruhan terlapor yang bernama D.

“Saudara D ini diduga memberikan uang kepada masyarakat agar memilih dan memberikan suaranya kepada terlapor. Sehingga terlapor terpilih sebagai anggota legislatif Dapil Pasuruan V, meliputi wilayah Purwodadi, Puspo, Tutur dan Tosari,” jelas Reza saat memberikan keterangan di Surabaya, Rabu (28/2).

Pada saat saudara D memberikan uang, sambung Reza, kebetulan aksinya terekam dalam video berdurasi pendek. Atas kejadian tersebut, Reza menilai perbuatan terlapor melanggar Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sebagai masyarakat peduli Pemilu jujur, kami laporkan temuan itu ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Bawaslu pun merespon dan menindaklanjuti laporan kami. Karena laporan kami terkait politik uang ini merupaka laporan pertama kali,” tegas Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Terkait laporan dugaan money politik ini, Arie mengaku, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kami tetap akan proses (laporan). Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya,” pungkasnya. (bed.hel)

Tags: