Tekan Munculnya Kejahatan Seksual di Institusi Pendidikan

Dunia pendidikan kembali dibuat gempar atas peristiwa yang terkuat terkait munculnya kejahatan seksual di institusi pendidikan dalam hal ini adalah perguruan tinggi. Teranyar, tudingan pelecehan seksual mengarah kepada Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Edie diduga melecehkan dua pegawainya setahun lalu dalam dua kurun waktu berbeda. Kedua korban melaporkan kejadian ini pada Januari 2024 karena tidak ada keseriusan dari pihak kampus menangani kasus ini.

Sontak, peristiwa tersebut pun kini menjadi perbincangan dan sorotan publik. Kekerasan seksual di kampus merupakan kejahatan kemanusiaan yang mirisnya, masih terus terjadi. Relasi kuasa dan peliknya penanganan kasus membuat jalan menemukan keadilan bagi korban tidak mudah dicapai. Ilusi melanggengkan nama baik kampus dan upaya membungkam korban, tidak jarang membuat kasus kekerasan seksual berujung buram. Untuk itu, saatnya penegakan hukum tanpa tebang pilih pada pelaku pelecehan perlu menjadi cara ampuh guna menekan risiko kejahatan seksual dimana saja tanpa terkecuali di institusi pendidikan termasuk di lingkungan kampus.

Kekerasan seksual yang diadukan di lingkungan kampus merupakan fenomena gunung es, sehingga hanya segelintir yang muncul. Kampus menjadi penyumbang terbanyak terjadinya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Merujuk fakta yang berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan. Data menunjukkan, tahun 2022 terjadi kekerasan terhadap perempuan sebanyak 338.496 dan kekkerasan seksual sebanyak 4.660. Berdasarkan data tersebut, lingkungan kampus menempati urutan puncak dengan 27% laporan,(27/2/2024)

Melihat prosentase kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup tinggi, maka perlu adanya pemberian modul mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia kepada seluruh civitas akademika. Selebihnya saatnya lingkungan kampus bisa konsisten menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya memberikan sebuah harapan kepada korban kekerasan seksual dilingkungan kampus. Jadi apapun bentuk kekerasan seksual di kampus harus diberantas dengan melibatkan seluruh pihak untuk turut melakukan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: