Satpolairud Polres Situbondo Intensifkan Patroli Perairan Konservasi TNB

Sejumlah anggota Satpolairud Polres Situbondo saat melakukan patroli di perairan laut konservasi Taman Nasional Baluran. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim bersama Petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan patroli bersama di perairan wilayah kawasan konservasi Taman Nasional Baluran (TNB), Sabtu (27/4).

Patroli ini dilakukan dalam rangka merespon informasi terkait pengambilan terumbu karang ilegal dan penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Satpolairud Polres Situbondo dengan Taman Nasional Baluran sehingga hari dilaksanakan patroli perairan gabungan guna mencegah adanya tindak pidana pengambilan terumbu karang di kawasan konservasi yang dapat merubah zona inti dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran

Di samping mencegah kerusakan wilayah konservasi terumbu karang dan biota laut juga untuk mengantisipasi penggunaan API yang dilarang seperti menggunakan bahan peledak, potasium Sianida dan API berupa jaring yang dilarang oleh Undang-Undang (UU).

Patroli perairan gabungan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, dengan menggunakan satu unit speedboat dan kapal nelayan. Kata AKP Gede Sukarmadiyasa, patroli perairan gabungan tersebut juga dilaksanakan dengan meninjau taman terumbu karang menggunakan snorkeling dari permukaan guna melihat adanya jejak atau tanda kerusakan pada taman terumbu karang.

“Kebetulan arus dan gelombang laut agak tinggi sehingga petugas mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal. Namun terumbu karang di Taman Nasional Baluran khususnya di area pantai bilik sangat bagus saat dilihat menggunakan alat snorkeling. Ini karena arus air laut agak keras sehingga tidak bisa menyelam dengan sempurna,” urai Gede Sukarmadiyasa.

Gede Sukarmadiyasa juga menghimbau kepada para nelayan dan pengusaha penangkaran terumbu karang serta masyarakat yang mempunyai aktifitas mengambil terumbu karang agar tidak melakukan pengambilan atau perusakan terumbu karang di wilayah konservasi Taman Nasional Baluran.

Larangan pengrusakan terumbu karang ini dikarenakan pengelolaan Taman Nasional Baluran dilaksanakan berdasarkan prinsip konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem serta merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi

“Pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi adalah perbuatan melawan hukum. Termasuk menggunakan API yang dilarang adalah perbuatan melawan hukum yang sanksinya sangat berat,” pungkas Gede. (awi.gat)

Tags: