Bayar Pajak Terbesar, Bapenda Kota Malang Berikan Penghargaan Hotel dan Restoran

Prosesi pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak oleh Bapenda.

Kota Malang, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan penghargaan kepada pembayar pajak daerah terbesar.

Para pembayar pajak daerah terbesar itu terdiri yang terdiri dari 5 wajib pajak hotel, 10 wajib pajak penginapan atau guest house, 5 pajak restoran nasional, 15 wajib pajak restoran lokal, 8 wajib pajak reklame, 7 wajib pajak hiburan, 6 wajib pajak parkir, 5 wajib pajak air tanah, 8 wajib pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dalam hal ini notaris dan 1 wajib pajak penerangan jalan (ppj).

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, mengemukakan, penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi Pemkot Kepada masyarakat, yang dilakukan pada Gebyar Sadar Pajak 2 yang dipadukan dengan Gathering Wajib Pajak tahun 2022.

Ini dimaksudkan agar penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat tercapai dengan maksimal. Pada perhelatan tersebut, Bapenda mengundang dan memberikan apresiasi kepada 70 wajib pajak dengan pembayaran terbesar.

Ia menyampaikan acara ini ini bertujuan untuk menumbuhkan kembangkan semangat agar wajib pajak sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Selain itu, bermaksud agar penerimaan PAD dapat tercapai dengan maksimal,” bebernya.

Gebyar Pajak Tahap 2 dan Gathering Wajib Pajak dilakukan pengundian berhadiah yang diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak di Kota Malang pada sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya khususnya restoran dan hotel.

“Untuk wajib pajak PBB ketentuannya yang telah lunas pembayaran PBB tahun 2022. Sedangkan untuk wajib pajak lainnya adalah konsumen yang telah melakukan transaksi minimal Rp. 100.000 di hotel, restoran, kafe yang telah terpasang e-tax yang dibuktikan dengan foto atau struk pembelian serta mengisi data diri melalui WhatsApp call center Bapenda ,” urai Handi.

Ia pun menyebut hadiah yang akan dibagikan berupa 2 unit kompor gas, 2 unit televisi, 2 unit laptop, 2 unit mesin cuci, 2 unit kulkas, 2 unit sepeda gunung dan hadiah utama berupa 11 motor Scoopy ditambah 1 unit sepeda listrik persembahan dari Bank Jatim.

“Sasaran kegiatan adalah seluruh masyarakat Kota Malang sebagai wajib pajak daerah dengan jumlah NOP (Nilai Objek Pajak) untuk PBB sebanyak 165.000 NOP dan sebesar 1074 NOP dari pajak daerah lainnya,” tutur Handi

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan terimakasih kepada 70 pihak dengan pembayaran pajak tertinggi.

“Terimakasih kepada para wajib pajak, khususnya 70 orang yang telah menjadi teladan yang baik bagi yang lain. Karena, sejatinya membayar pajak adalah sebuah kebutuhan bukan kewajiban,” jelas orang nomor satu di Kota Malang ini.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa di tahun 2024-2025 Kota Malang sudah mandiri fiskal dengan asumsi pendapatan di Kota Malang berada di angka 3 triliun.

Dirinya mendorong Bapenda untuk terus mengembangkan inovasi sehingga tahun 2023 PAD berada di angka 1,5 triliun dan APBD Kota Malang mencapai 2,8 triliun. “Perimbangannya 1,3 tidak. Saya optimis kita mampu untuk menuju mandiri fiskal,” tandas Sutiaji

Dengan peningkatan PAD, maka angka kemiskinan dapat ditekan dan tingkat pendapatan per kapita bisa naik.

“Pembangunan manusia di Kota Malang yang terdiri dari 38 Kota/Kabupaten. Kota Malang berada di urutan kedua dengan skor 82,68. Untuk itu, kami percaya Kota Malang mampu mencapai mandiri fiskal,” pungkas Sutiaji. [mut.gat]

Tags: