Baznas Kabupaten Sidoarjo Gelar Istbat Nikah bagi Pasutri Miskin

Bupati Saiful Ilah menyerahkan surat nikah hasil sidang istbat nikah kepada pasutri lanjut usia di wilayah Kec Krembung, kemarin. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi istbat nikah atau penetapan hukum nikah bagi 8 pasangan suami istri dari keluarga tidak mampu di wilayah Kecamatan Krembung. Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Sidoarjo, Ilhamudin, mengatakan istbat nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang selama ini status pernikahannya tidak tercatat di pengadilan agama, sehingga tidak memiliki buku nikah.
“Dengan di istbat nikah ini agar keluarga dari pasangan ini mempunyai kepastian hukum karena sudah tercatat oleh Pengadilan agama,” jelas Ilhamudin, di sela-sela gelar istbat nikah yang digelar di Kantor Kecamatan Krembung, Kamis (5/12) kemarin.
Selain memperoleh kepastian hukum, pasangan suami istri ini selanjutnya juga akan mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) baru dan KTP baru dari Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang difasilitasi isbat nikah itu, kata Ilham, usianya rata- rata di atas 50 tahun. Program istbat nikah ini, pada tahun mendatang akan dikembangkan pada wilayah kecamatan lain di Kabupaten Sidoarjo. Istbat nikah di Kab Sidoarjo ini, lanjut Ilham, di Provinsi Jawa Timur termasuk yang kali pertama dilakukan.
Dalam kegiatan istbat nikah itu, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menyerahkan surat nikah kepada salah satu pasangan suami istri yang termasuk sudah lanjut usia. Bupati Saiful Ilah, juga sempat menyaksikan proses sidang istbat nikah yang digelar di ruangan PKK Kec Krembung itu.
Menurut Bupati Saiful Ilah, pengesahan suatu pernikahan sangat perlu. Bantuan istbat nikah itu, menurutnya pembangunan di bidang sosial. “Sebagai pimpinan daerah saya berdosa bila sampai membiarkan ada warga Sidoarjo yang menikah tidak sah,” katanya.
Atik khoiriah, Kepala Pengadilan Agama Kab Sidoarjo, mengatakan terima kasih atas kerja sama itu, sehingga bisa digelar kegiatan istbat nikah. Setahunya program istbat nikah ini sering digelar di wilayah Jakarta Timur. Di Kabupaten Sidoarjo, dalam setahun rata-rata terjadi sampai 6000 kasus gugatan pernikahan.
Dirinya mengatakan, sesuai undang-undang perkawinan yang baru nomor 16 tahun 2019, calon perempuan dan laki- laki minimal usianya harus 19 tahun. Bila UU sebelumnya calon perempuan minimal 16 tahun dan calon laki-laki minimal 19 tahun. “Kini semua calon minimal harus usia 19 tahun. Kurang dari usia itu tidak bisa,” katanya.
Baznas Kabupaten Sidoarjo selain memfasilitasi istbat nikah bagi pasangan suami istri tidak mampu, juga menyerahkan bantuan Sembako bagi pasangan istbat nikah itu. Juga buku nikah, KK dan KTP baru. Selain itu juga dalam kegiatan itu diserahkan bantuan dua kursi roda dan 100 Sembako bagi disabilitas miskin.
Bantuan biaya hidup, Sembako, pendidikan, pengobatan dan perbaikan rumah bagi warga kurang mampu di Kecamatan Krembung. Juga bantuan permanen kepada 6 fakir miskin yang hidupnya terlantar sebatangkara, sebesar Rp620 ribu per bulan, selama satu tahun di Kecamatan Tarik.
Selain itu juga menyerahkan bantuan sebesar Rp5 juta kepada warga desa Kemantren Kec Tulangan yang rumahnya menjadi korban kebakaran.[kus]

Tags: