BC Juanda Gagalkan PenyelundupanSabu 1,5Kg

KPPBC Juanda saat menggelar perkara kedua tersangka DS dan SAS dan barang buktinya. [achmad suprayogi/bhirawa]

KPPBC Juanda saat menggelar perkara kedua tersangka DS dan SAS dan barang buktinya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, Sidoarjo berhasil menyelamatkan sekitar 6.380 orang yang menjadi sasaran dari bahaya Narkoba. Setelah pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamhetamine atau sabu seberat 1.595 gram di T2 Bandara Internasional Juanda.
Barang haram itu, dibawa dua orang perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka DS (38) yang membawa 790 gram dan SAS (35) membawa 805 gram. Keduanya warga negara Indonesia dari Kuala Lumpur menuju Surabaya menggunakan pesawat Air Asia, dengan nomor penerbangan XT-325 tanggal 4 Pebruari 2016 yang lalu.
Menurut Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, dalam konferensi pers Kamis (11/2) kemarin, sabu seberat 1.595 gram dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar itu, jika dikonsumsi bisa dipakai sebanyak 6.380 orang yang akan menjadi sasaran bahaya Narkoba. Namun beruntungnya petugas Bea Cukai telah berhasil menggagalkan. CNT (Customs Narcotics Team) KPPBC Pabean Juanda dan Kanwil DJBC Jatim I, BNN Jatim terus melakukan kerjasama untuk memberantas jaringan Narkoba yang masuh ke Jatim.
”Kali ini, pada 4 Pebruari 2016 lalu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di T2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Modusnya dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam kemasan plastik, lalu plastik itu dimasukkan ke dalam celana dalam,” tegas Iwan Hermawan.
Atas kasus ini, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara, dan denda sebanyak Rp10 miliar. ”Namun, dalam hal ini melebih lima gram, maka pelaku dipidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menjerat pelaku dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada pasal 102 dengan pidana paling singkat satu tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta. ”Terhadap tersangka dan juga barang bukti narkoba jenis sabu-sabu telah diserahkan ke BNN Pusat di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iwan Hermawan. [ach]

Tags: