Belasan Tahun Ahli Waris di Sampang Tak Dapatkan Haknya

Ahli waris tanah sengketa Umbar cs, saat mendatangi kantor Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Status tanah sengketa milik ahli waris Umbar yang sehari-harinya bekerja petani, hingga saat ini masih belum mendapatkan haknya. Pasalnya sudah 13 tahun putusan Mahkamah Angung RI, memenang ahli waris Umbar atas kepemilikan tanah yang di gugat Nanik Cs yang beralamat di Jl. Delima, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, namun hingga saat ini putusan tersebut belum dilakukan eksekusi.
Guna mendapatkan kepastian atas hak tanahnya, Umbar sebagai ahli waris yang didampingin keluarganya yakni Rifai, mendatangi kantor Kelurahan Gunong Sekar untuk melakukan pengecekan langsung atas tanah miliknya. “Berdasarkan dokumen di Kelurahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan tahun 2011 status tanahnya masih sengketa,” kata Rifai saat ditemui di kantor Kelurahan Gunong Sekar. Senin (24/7).
Lebih lanjut Rifai mengatakan tanah di Kampung Pandiyan,  Jl. Delima, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan pipil nomor 888, persil nomor 42 kelas III d, luas 750 m2 adalah harta warisan dari munati alias buk turah yang ahli warisnya atas nama Umbar, namun belakangan ada perubahan tanah sengketa tersebut dari munati (umbar ) menjadi sertifikat atas nama pak azwar ( Nanik) pada 10 agustus 1946 di badan  pertanahan nasional Sampang.
“Padahal penyerobotan kepemilikan tanah tersebut, sudah ada putusan  Mahakamah Agung RI nomor 90 PK/Pdt/2004,  dengan menetapkan para ahli waris Umbar cs.namun putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut sudah 13 tahun masih belum dilakukan eksekusi, kami berharap pihak-pihak yang berwenang untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, bahkan dalam waktu dekat kami akan melakukan mengecekat di BPN Sampang terkait status tanah yang pernah berupah nama, kami hanya ingin mengetahui dibagian mana nyantolnya status tanah sengketan tersebut,” terang Rifai.
Sementara Lurah Gunong Sekar, Ach Wardi saat dikonfirmsi melalui Kasi pemerintahan, Kelurahan Gunong Sekar Ngateno, ia mengatakan hingga saat ini pihak keluaran belum menerima pemberitahuan atas tanah yang berubah nama atau di sertifikatkan di BPN Sampang atas nama pak azwar ( Nanik), namun yang kami miliki dokumen surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan tahun 2011 status tanahnya masih sengketa. [lis]

Tags: