Beli Sabu Seberat 0,125 Gram, Didik Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa-Achmad-Fauzul-alias-Didik-dituntut-8-tahun-pidana-kurungan-penjara-dan-denda-Rp-800-juta-oleh-Jaksa-Fathol-Rasyid-Selasa-[7/3].-[abednego/bhirawa]

(Efek Jera Terdakwa Kasus Narkotika)
PN Surabaya, Bhirawa
Achmad Fauzul alias Didik Bin Marjuki tidak menyangka perbuatan yang dilakukannya berbuntut pada tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, Selasa (7/3). Tuntutan ini diberikan Jaksa, lantaran Didik membeli 1 poket sabu seberat 0,125 dari tersangka Muin (DPO).
Tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dikatakan Fathol, perbuatan terdakwa Didik tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Achmad Fauzul alias Didik Bin Marjuki dengan pidana selama 8 (delapan) tahun kurungan penjara,” kata Jaksa Fathol dalam tuntutannya, Selasa (7/3).
Tidak hanya kurungan badan, lanjut Fathol, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, masa tahanan terdakwa ditambah 3 (tiga) bulan penjara. “Terdakwa diwajibkan membayar Rp 800 juta, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Fathol dihadapan Ketua Majelis Hakim Dedy Suryana.
Mendengar tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, Didik keberatan dengan tuntutan Jaksa Fathol. Melalui Fariji selaku pengacaranya, Didik mengajukan Pledoi (pembelaan). “Keberatan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kami mengajukan Pledoi,” ucap Fariji kepada Majelis Hakim Dedy Suryana.
Menurut Fariji, tuntutan yang diajukan Jaksa sangatlah berat. Sebab, peran terdakwa Didik hanyalah sebagai pesuruh yang diperintahkan tersangka Hendrik (DPO) untuk membeli narkoba. “Kan klien saya ini hanya disuruh beli narkoba oleh tersangka Hendrik. Otaknya ya tersangka Hendrik, dan kami pasti mengajukan Pledoi,” sanggah Fariji ditemui usai persidangan.
Kasus ini bermula saat terdakwa Achmad Fauzul alias Didik Bin Marjuki dan saudara Hendrik (DPO) sepakat untuk memakai narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, saudara Hendrik menyuruh terdakwa Achmad Fauzuk untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 350.000 dan menyerahkan uang sebesar Rp 400.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 50.000 diberikan kepada terdakwa sebagai imbalan.
Kemudian terdakwa pergi ke daerah Jl Kemayoran, Surabaya untuk menemui saudara Muin (DPO) untuk membeli sabu-sabu. Setelah bertemu disebuah warung kopi di Jl Kemayoran, Surabaya kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan membeli sabu-sabu sebesar RpĀ  350.000. Didik pun menyerahkan uang kepada Muin dan meninggalkan terdakwa ditempat tersebut.
Setelah sekitar 15 menit kemudian, Muin datang sambil membawa 1(satu) poiket plastik berisi sabu-sabu seberat sekitar 0,125 gram dan langsung menyerahkan kepada terdakwa Didik. Selanjutnya terdakwa menyimpan 1(satu) poket plastik berisi sabu-sabu didalam bungkus rokok Gudang Garam dan selanjutnya meninggalkan tempat tersebut menuju daerah Wonocolo untuk menemui Hendrik.
Tetapi, perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian sehingga terdakwa langsung membuang atau menjatuhkan bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga terdakwa untuk diproses lebih lanjut. Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: