Belum Ada Penangguhan UMK 2017 di Bojonegoro

Bojonegoro, Bhirawa
Adanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) baru Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bojonegoro belum menerima surat penangguhan sama sekali. Pasalnya, hasil survei terhadap 20 perusahaan di sekitar Kecamatan Kota untuk mencatat komponen pengupahan.
“Beberapa item yang kita catat adalah jumlah pekerja berikut jenis kelamin, besaran upah tertinggi yang dimiliki pekerja dan tunjangannya, penggunaan tenaga kerja asing dan lain sebagainya,” ungkap Staf Hubungan Industrial Disperinaker, Rafiuddin Fathoni kemarin (5/2).
Menurutnya, jika sebelum waktu efektif pemberlakuan UMK awal Januari lalu perusahaan dianggap tak keberatan dan harus menjalankan sesuai aturan. “Jadi semua perusahaan terkecuali tergolong padat karya, harus mengikuti ketentuan upah ini. Baik perusahaan kategori sedang maupun besar,” imbuhnya.
Disperinaker tetap menghimbau agar seluruh perusahaan menaati aturan pengupahan, termasuk memberikan upah sebesar Rp 1.582.615,- tiap bulan. Sementara itu, formulir yang disertakan saat survei digunakan oleh human resources development (HRD) perusahaan untuk diisi sesuai buku akuntansi dan upah.
Dia menegaskan, bahwa kriteria perusahaan yang wajib mengikuti UMK adalah yang berlokasi di sepanjang jalan nasional. “Kalau di luar itu, tidak mengacu UMK melainkan upah minimum perdesaan (UMP) yang berlaku lima tahun. Terakhir ditetapkan Rp 1.005.000 pada 2015 hingga 2020,” pungkasnya. [bas]

Tags: