Besok Kejati Tahap Duakan Dugaan Korupsi Kadin

Korupsi Kadin JatimSurabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akhirnya menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Rencananya, Kamis (2/7) besok penyidik Kejati melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksanaan tahap II ini dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring. Keduanya sudah ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penyidikan kasus Kadin Jatim telah tuntas. Semua saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi itu sudah mintai keterangan semua. Sementara alat bukti kasus ini sudah disertahkan dalam berkas.
Bukan hanya itu, tim JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut juga sudah menyatakan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan sempurna P21. Hal itu dibuktikan dengan adanya jawaban tertulis dari tim JPU yang menyebut bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
“Berkasnya (Kadin Jatim) sudah P21. Rencananya Kamis (2/7) besok dilakukan pelimpahan tahap II kasus ini,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (30/6).
Dijelaskan Romy, tim JPU akan membuat surat dakwaan sebagai bahan untuk dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Jika semua berkas administrasi sudah lengkap, maka tim Jaksa tersebut yang melimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan.
Romy tidak menampik bahwa sebelumnya sempat ditemukan kekurangan dalam berkas tersebut. Hanya saja, tim penyidik sudah melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan. “Ketika diteliti lagi, sudah dinyatakan sempurna,” jelasnya.
Sementara itu, John Fredrik Hengstz, kuasa hukum tersangka menyambut baik pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia dan kliennya segera menjalani pembuktian di persidangan. “Kami sudah menyiapkan semuanya,” katanya singkat.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim mengusut dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah. Modusnya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Jaksa menyita setumpuk dokumen terkait dengan penggunaan dana tersebut.
Dari penyidikan, jaksa menetapkan Diar dan Nelson sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang diberikan ke Kadin Jatim selama 2012 dan 2013. Tiap tahun, Kadin Jatim menerima dana hibah Rp 10 miliar. [bed]

Tags: