Komisi A Minta PNS Patuhi Larangan Pemakaian Mobdin untuk Mudik

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi A DPRD Jatim  meminta dan mengimbau kepada seluruh pejabat PNS di lingkungan Pemprov Jatim agar mematuhi peraturan terhadap pelarangan mobil dinas yang digunakan untuk mudik Lebaran 2015 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan larangan tersebut merupakan peraturan yang wajib diikuti oleh pejabat dan PNS sehingga jika dilanggar maka aturan tegas harus dilaksanakan.
“Semua ada aturannya dan yang melanggar tentu sudah tertulis sanksinya,”ujar Freddy yang juga politisi asal Fraksi Partai Golkar, Selasa (30/6).
Namun demikian, secara pribadi legislator asal Partai Golkar itu menilai pelarangan penggunaan mobil dinas kurang tepat karena terlalu berisiko jika ditinggal.
“Saya pribadi, seharusnya tidak apa-apa mobil dinas digunakan untuk mudik. Sebab kalau ditinggal bisa rawan rusak mesinnya. Kalau sampai rusak biaya yang dikeluarkan tentu lebih mahal,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengatakan larangan pengunaan fasilitas negara saat mudik lebaran, tidak lain untuk mengantisipasi keamanan kendaraan dinas. Apalagi, ada larangan dari Komisi Pemberantas  Korupsi (KPK). Meski di lain pihak, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak melarangnya. “Kami mengikuti aturan, prinsipnya mengutamakan kehati-hatian,” terang Soekarwo.
Ditambahkannya, pihaknya siap mengeluarkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Bagi pejabat atau PNS yang tetap ngotot menggunakan mobdin untuk mudik, akan diberikan tindakan tegas.
Ditegaskan Pakde Karwo, panggilan karibnya, keputusan ini menyusul adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas di internal KPK untuk keperluan mudik
“Kami ikut KPK saja. KPK menerapkan standar pelarangan tersebut karena penggunaan mobil dinas dianggap menimbulkan kerugian bagi negara,” katanya.
Semula, Pakde Karwo mengaku sempat membolehkan penggunaan kendaraan dinas karena ada kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chisnandi yang membolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2015.
Tapi setelah KPK mengeluarkan larangan bagi seluruh kendaraan dinas, Pemprov Jatim akhirnya mengikuti KPK untuk ikut melarang.
Nantinya, semua kendaraan dinas milik Pemprov Jatim akan diparkir di kantor masing-masing selama libur Lebaran. Meski begitu, larangan itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jatim saja. “Untuk kepala daerah kabupaten atau kota, terserah mengikuti siapa, KPK atau Kementerian PAN dan RB,” tuturnya. [cty]

Tags: