Bisakah Bopda Triwulan Empat Cair ?

reni-astutiOleh :
Reni Astuti
Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Anggota Komisi D DPRD Surabaya

Sebagai bentuk pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, Pemerintah kota Surabaya menganggarkan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Setiap tahunnya Penganggaran BOPDA bersumber dari APBD Kota Surabaya. Disamping dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yg bersumber dari APBN, dana BOPDA sangat dibutuhkan untuk pembiayaan operasional sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Dampak Jika BOPDA tidak cair
Pada APBD Surabaya th 2016, BOPDA telah dianggarkan, begitu juga dalam APBD 2016 Perubahan. Pencairan BOPDA untuk sekolah negeri selama ini berjalan lancar dengan pola pencairan dalam 4 triwulan. BOPDA triwulan 1, 2 dan 3 sudah cair dan dioperasionalkan oleh masing-masing sekolah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BOPDA triwulan 4 untuk SMA-SMK Negeri hingga awal triwulan 4 belum ada kepastian pencairan. Yang biasanya akhir bulan Oktober sudah cair, namun hingga kini jangankan pencairan, kepastian bisa cair masih simpang siur.
Kepala Sekolah Negeri (sebagai penanggung jawab segala kegiatan disekolah yang selama ini tergantung kepada dana BOPDA) sangat membutuhkan kepastian pencairan. Meski tampak tenang menghadapi kondisi ini, saya yakin para kepala sekolah bisa jadi galau karena harus berpikir keras bagaimana bisa membiayai operasional sekolah terutama penggajian GTT-PTT.
Jumlah GTT-PTT pada pendidikan menengah se Surabaya sekitar 500 orang tersebar di 22 SMAN dan 10 SMKN. Jika 1 GTT-PTT ini memiliki keluarga semisal 4 jiwa berarti ada 2000 jiwa yg membutuhkan untuk keperluan hidup hariannya. Setiap keluarga pasti punya pengeluaran rutin, bisa dibayangkan jika tiba-tiba penghasilan yang selama ini bisa diterima tiap bulan harus tertunda tanpa ada kepastian.
BOPDA bagi sekolah negeri penting karena merupakan sumber pendanaan utama selain BOS. Besaran BOS per siswa per bulan Rp.116.600,- sementara Besaran BOPDA per siswa per bulan Rp.152.000,-.
BOPDA bagi sekolah swasta juga penting karena membantu meringankan beban sekolah swasta dalam pembiayaan operasionalnya agar pembiayaan tidak semua dibebankan kepada siswa.
Pencairan BOPDA butuh kepastian
Dalam rapat banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, saya meminta pemkot untuk segera memberi kepastian pencairan BOPDA triwulan 4 sebelum masuk 1 Nov 2016 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Saat itu pemkot menjelaskan, BOPDA akan dicairkan masih menunggu jawaban tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas konsultasi pemkot terkait pendanaan dan kewenangan di masa transisi pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kota ke profinsi.
Bisa Dicairkan Tepat Waktu
Permendagri 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016 sudah secara gamblang menjelaskan diantaranya mengenai penganggaran urusan pendidikan menengah pada masa transisi pengalihan kewenangan dari kota ke provinsi.
Hal itu tercantum dalam Lampiran permendagri 52 tahun 2015 bagian Hal-hal khusus lainnya poin 2 dan poin 3 :
Pada poin 2 dinyatakan diantaranya :
“Dengan telah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Untuk itu, dalam rangka menghindari stagnasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berakibat terhentinya pelayanan kepada masyarakat, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D), tetap dilaksanakan oleh tingkatan/susunan pemerintahan yang saat ini menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren tersebut sampai dengan diserahkannya P3D. Adapun urusan pemerintahan konkuren tersebut meliputi penyelenggaraan sub urusan: a.Pengelolaan pendidikan menengah …….. k.”_
Pada Poin 3 dinyatakan diantaranya :
“Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan, pemerintah daerah menyelesaikan secara seksama……dan serah terima Personel, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) paling lambat 2 Oktober 2016………
Dengan demikian, beralihnya kewenangan dan penganggaran dari urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
Penjelasan diatas secara gamblang bisa dimaknai bahwa beralihnya kewenangan dan penganggaran pendidikan menengah SMA-SMK dari kota Surabaya ke Provinsi berlaku efektif 1 Januari 2017 bukan berlaku saat penyerahan P2D.
Berpedoman dengan permendagri 52 tahun 2015 ini, semestinya pemkot Surabaya bisa mencairkan dana BOPDA yg sudah teranggarkan dalam APBD perubahan 2016. Begitu juga dengan pendanaan anggaran pendidikan menengah SMA-SMK lainnya yg bersumber dari APBD kota Surabaya, diantaranya adalah Tunjang Kinerja Guru PNS, uang makan minum guru PNS, biaya listrik sekolah negeri, serta gaji tenaga non PNS (satpam sekolah, tenaga kebersihan sekolah). Tentu kita berharap semua bisa berjalan benar dan lancar. Aamiin

                                                                                                                ———- *** ———–

Rate this article!
Tags: