BKPP Kabupaten Bojonegoro Setujui 13 PNS Ajukan ”Pisah Ranjang”

Kantor BKPP Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro,Bhirawa
Sebanyak 13 berkas pengajuan perceraian Pegawai negeri Sipil(PNS) Kabupaten Bojonegoro disetujui . sedangkan 1 (satu) berkas dari 14 berkas yang masuk ditolak Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) karena , tidak memenuhi unsur dalam perceraian.
“Jadi yang diberi izin hanya 13 berkas,” ungkap Kabid Pembinaan Karir dan Mutasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Lusia Yuni K, kemarin (4/10) ditemui diruang kerjanya.
Ke 13 PNS yang mengajukan perceraian tersebut sudah diberi SK tentang izin perceraian. Artinya, BKPP Bojonegoro sudah mengeluarkan izinnya.
“Surat izin tersebut dibuat dasar untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Agama,” katanya.
Menurutnya, 14 PNS yang saat ini sedang menjalani proses perceraian tersebut dari data bulan Januari – September 2018. Dalam hal ini, lanjut dia, kebanyakan para penggugatnya adalah PNS Perempuan.
” Perceraian itu diantaranya, dilatarbelakangi ketidaksepahaman atau sudah tidak ada kecocokan lagi kedua pasangan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya organisasi pemerintah daerah (OPD) dari PNS yang hendak mengajukan izin perceraian tersebut melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Jika tidak bisa dibina, OPD tersebut mengajukan ke Bupati. Setelah itu, pihak inspektorat melakukan pemeriksaan.
“Jika berkas sudah lengkap, baru kemudian BKPP memberikan izin perceraian berdasarkan berkas-berkas dari Inspektorat,” jelasnya.
Disinggung, berkas pengajuan perceraian yang ditolak, Kata Yuli, dari salah satu PNS yang berdinas di Diknas Kabupaten Bojonegoro. Meski demikian PNS tersebut masih ada harapan untuk mengajukan izin perceraian dikemudian hari. Tidak ada batasan waktu.
“Ada yang di tolak, tapi yang bersangkutan masih punya harapan untuk mengajukan izin perceraian dikemudian hari,” terangnya.
Sesuai Surat edaran Kepala BKN nomor 48/SE/90 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990. Alasan sah untuk perceraian diantaranya, salah satu pihak berbuat zina.
Kemudian salah satu pihak menjadi pemabuk pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah kahir maupun batin. Atau karena hal lain diluar ke-mampuannya.
Selain itu, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat terus menerus setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayan pihak lain.
” Antara suami dan istri terus menerus terjadi perlesihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan un-tuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” pungkasnya. [bas]

Tags: