BKPPP Bina 100 Petani Tembakau

16-poktan-dbhctSitubondo, Bhirawa
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKPPP) menggelar kegiatan pembinaan bagi 100 petani yang tersebar di Situbondo, pagi kemarin (15/4). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penguatan kelembagaan kelompok tani (poktan) tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melalui.
Acara yang dipusatkan di Desa Kedungdowo, Kec. Arjasa itu, dibuka langsung Kepala BKPPP Ir H Budi Priono Msi dan didampingi Kepala Bidang Pelaksana Penyuluhan, H Bajuri Hadiwijoyo SP serta dua narasumber dari Balai Pengkajian Tehnologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur, Laboratorium Diseminasi Wonocolo.
Menurut Budi Priono, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pembinaan dan penguatan kelembagaan poktan tembakau yang ada di Kabupaten Situbondo. Selain itu, ujar mantan Kepala Dinas Pertanian itu, kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan pengurus poktan tembakau.”Agar ini berjalan sukses, kami memerlukan SDM yang handal, mampu mengelola usaha tani yang berorientasi bisnis yang berkualitas,” ujar Budi Priono.
Lebih lanjut ia mengatakan, program ini didanai oleh APBD Situbondo, melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2014. Selanjutnya, kegiatan pembinaan penguatan kelembagaan poktan tembakau akan dibagi tiga titik.
Titik pertama di Desa Kedung Dowo, Kecamatan Arjasa serta titik kedua dan ketiga dilaksanakan di Kec Banyuglugur. “Kegiatan inni dikuti 100 peserta yang terdiri dari 60 orang pengurus poktan tembakau; 12 orang tim tehnis Kabupaten dan 28 sisanya dari penyuluh pendamping,” urai Budi.
Sementara itu, Kabid PP Bajuri Hadiwojoyo, menandaskan, program ini sangat sesuai dengan arahan Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto SH, karena sangat urgen dalam upaya meningkatkan peran serta pemberdayaan ekonomi masyarakat  petani Situbondo. Ini karena, ujar Bajuri, hal itu dapat menumbuhkembangkan organisasi ekonomi petani Situbondo. “Kami sangat memprioritaskan program ini, terutama dibidang organisasi, usaha dan administrasi kelompok petani Situbondo,” tegas Bajuri.
Mantan Kabid Bina Usaha Diskop dan UKM Kab Situbondo itu menambahkan, kegiatan ini digagas karena mengacu kepada kebijakan baru yang diterapkan dalam sejarah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti tertuang dalam pasal 66 huruf a, UU No. 39/2007. “Disana disebutkan, bahwa laba bagi hasil kepada pemerintah daerah dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dari hasil cukai tembakau serta untuk mengatasi efek rokok pada kesehatan,” pungkas Bajuri Hadiwijoyo, dalam releasenya, kemarin. [awi]

Rate this article!
Tags: