BKPPP Situbondo Serahkan Bankum Poktan-Gapoktan

Kepala BKPPP Kab. Situbondo, H Budi Priono didampingi Kabid Pelaksana Penyuluhan H Bajuri Hadiwijoyo saat menyerahkan Badan Hukum Kelembagaan ekonomi petani, kepada Poktan dan Gapoktan, pagi kemarin.

Kepala BKPPP Kab. Situbondo, H Budi Priono didampingi Kabid Pelaksana Penyuluhan H Bajuri Hadiwijoyo saat menyerahkan Badan Hukum Kelembagaan ekonomi petani, kepada Poktan dan Gapoktan, pagi kemarin.

Situbondo, Bhirawa
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKPPP) Kabupaten Situbondo melakukan langkah dan terobosan strategis, bagi masa depan petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan) se-Situbondo. Langkah tersebut diantaranya memberikan status legal berupa badan bantuan hukum (Bankum) kelembagaan ekonomi petani, yang diserahkan secara simbolis kepada sejumlah poktan dan gapoktan di Kabupaten Situbondo, Kamis (17/12).
Menurut Budi Priono, Kepala BKPPP Kabupaten Situbondo, pembentukan badan hukum kelembagaan ekonomi petani poktan dan gapoktan mengacu kepada UU nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; UU nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Selain itu, kami juga mendasarkan pada Perpres nomor 154 tahun 2014 tentang kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta Permentan nomor 82 tahun 2013 tentang pedoman pembinaan poktan dan gapoktan,” terang Budi Priono, dengan didampingi Bajuri Hadiwijoyo, Kabid Pelaksana Penyuluhan BKPPP Kabupaten Situbondo.
Budi Priono mengatakan, acuan dasar terakhir yang dipakai BKPPP Kab. Situbondo dalam program ini yaitu SE Mendagri nomor 900 tahun 2015 tentang belanja hibah dan bansos kepada lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Perundang-Undangan.
“Ini sangat perlu, karena kelembagaan petani baik pertanian, perikanan dan kehutanan dapat diakui dan diketahui aspek legalitasnya oleh masyarakat petani maupun pemerintah,” tegas mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo itu.
Disisi lain, H Bajuri Hadiwijoyo menambahkan, dari 685 kelompok tani yang ada di Situbondo, baru 5 poktan yang statusnya sudah menjadi badan hukum. Sisanya, kata Bajuri, sebanyak 680 poktan, masih terus diproses Notaris yang memfasilitasi di Kab Situbondo yakni Muhammad Yusuf Ibrahim SH, M.Kn dan Divi Ika Rahmawati, SH, M.Kn. Sementara untuk Gapoktan, lanjut Bajuri, dari 134, baru 4 Gapoktan yang sudah menyandang status badan hukum. “Sisanya sebanyak 130 Gapoktan, kita prioritaskan untuk memiliki status badan hukum yang sama,” ujar Bajuri kemarin.
Bajuri menuturkan, salah satu Gapoktan yang sudah menyandang status badan hukum adalah Makmur Jaya yang berkedudukan di Kab. Situbondo. Gapokta ini, kata Bajuri lagi, mendapatkan pengesahan badan hukum dengan ditandatangani, DR Aidir Amin Daud SH, MH,  yang menjabat sebagai PLT Dirjen Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan HAM RI, pada 25 November 2015 silam. [awi]

Tags: