BLT BBM Daerah dan BLT BBM DID Mulai Dicairkan di Kota Madiun

Ada 8.883 KPM, Dapat Rp 150 Ribu Selama Empat Bulan

Kota Madiun, Bhirawa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) Daerah dan BLT BBM Dana Insentif Daerah (DID) mulai dicairkan. Setidaknya, ada 5.636 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM Daerah dan sebanyak 3.247 KPM BLT BBM DID di Kota Madiun. Jika ditotal ada 8.883 KPM. Pencairan BLT untuk ribuan KPM itu dimulai, Senin (21/11) ini hingga Kamis (24/11) mendatang.

”Pencairan berlangsung di sejumlah kelurahan yang sudah ditentukan. Seperti di Kelurahan Kejuron untuk wilayah Kecamatan Taman,” kata Kabid Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Rita Susanti, Selasa (22/11).

Setiap penerima mendapatkan Rp 150 ribu perbulan selama empat bulan. Yakni, September sampai Desember. Pencairan dilakukan dua kali. Pencarian kali pertama ini untuk jatah September-Oktober. Sedang, November-Desember akan diberikan berikutnya. Rita menyebut KPM tersebut sudah dipastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pun, sudah dilakukan verifikasi dan validasi serta pengecekan. Hal itu dilakukan agar tidak ada penerima yang mendapat lebih dari satu program bantuan. ”Ada banyak program BLT, tentunya yang mendapat dari program ini berbeda dengan BLT yang lain. Sudah kita lakukan kroscek,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ada empat jenis program BLT di Kota Madiun. Ada BLT pusat, BLTD reguler, BLT BBM Daerah, dan BLT BBM DID. Dari keempat jenis BLT itu setidaknya sudah meng-cover sekitar 27 ribu warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait sudah lebih dulu disalurkan. Namun, untuk jatah November-Desember juga masih menunggu kelanjutan. Selain itu, di Kota Madiun juga ada BLTD reguler. Artinya, BLTD yang sudah berjalan rutin. Untuk jatah September-Oktober juga sudah disalurkan. Jumlah KPM-nya 2.834 penerima.

Pemkot Madiun memastikan penerima setiap program BLT merupakan orang yang berbeda. Penerima memang harus masuk dalam DTKS yang sudah penetapan pusat. Pun, usulan DTKS bar uterus bermunculan. Usulan yang belum mendapat penetapan pusat harus bersabar sejenak dan akan diikutkan program bantuan selanjutnya. [dar.bb]

Tags: