BNN Blitar Rehabilitasi PNS Pengguna Sabu

Pemasangan-billboard-yang-berisikan-himbauan-tentang-bahaya-narkoba-dan-himbauan-untuk-rehabilitasi.

Pemasangan-billboard-yang-berisikan-himbauan-tentang-bahaya-narkoba-dan-himbauan-untuk-rehabilitasi.

Kota Blitar, Bhirawa
Pasca ditangkapnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Blitar, DA oleh polisi karena menggunakan sabu-sabu, Badan Narkotika Nasional Blitar memberikan rekomendasi untuk direhabilitasi.
Bahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar memastikan, PNS yang ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu itu kini sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Blitar guna menjalani proses rehabilitasi.
Plt Kepala BKD Kota Blitar, Suyoto mengatakan, status DA kini dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai PNS guna mempermudah proses hukum yang dijalaninya. ”Kini yang bersangkutan dibebastugaskan dan untuk gaji dia tetap menerima sebesar 75%,” kata Suyoto.
Lebih lanjut, Suyoto menjelaskan, sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan kepada DA, nantinya apakah akan dipecat atau tidak. Menurutnya, masih menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan di pengadilan.
”Untuk penetapan sanksi, kami masih menunggu ketetapan hukum dari pengadilan, apakah dipecat atau tidak bergantung dari proses pengadilan tersebut,” jelasnya.
Sementara perlu diketahui sebelumnya, DA salah satu  PNS Pemkot Blitar ditangkap polisi karena menjadi pemakai sabu-sabu, dimana DA ditangkap di rumahnya di Jl Batanghari, Lingkungan Dimoro, Kec Sukorejo, Kota Blitar. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bong atau alat penghisap, satu buah korek api, satu buah botol berisi alkohol, satu buah kaca pipet ada sisa sabu-sabu, satu bungkus kantong plastic bening berisi empat bungkus plastik sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gr, 0, 25 gr, 0, 26 gr, dan 0, 24 gr. [htn]

Tags: