BNN Surabaya Tangkap Dokter Lapas Porong

Diduga-jual-narkotika-Dr-Heriyanto-Budi-selaku-dokter-di-Lapas-Porong-diperiksa-petugas-BNN-Kota-Surabaya.-[abednego/bhirawa].j

Diduga-jual-narkotika-Dr-Heriyanto-Budi-selaku-dokter-di-Lapas-Porong-diperiksa-petugas-BNN-Kota-Surabaya.-[abednego/bhirawa].j

Surabaya, Bhirawa
Usai ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya pada Selasa (12/1) lalu. Dr Heriyanto Budi selaku dokter di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo, mengaku menjual narkotika golongan III ke pecandu sejak 2012 lalu.
Karena menjual secara ilegal, dr Heriyanto mematok harga lebih mahal dibandingkan harga di pasaran. Seperti saat menjual sebutir Suboxone, dr Heriyanto membeli sekotak Suboxone seharga Rp 406 ribu. sementara  setiap kotak Suboxone berisi tujuh butir pil, dengan kalkulasi setiap butirnya Ia membeli seharga Rp 58 ribu.
Namun, hal itu dimanfaatkan oleh tersangka. Oleh Heriyanto, setiap butirnya dijualnya dengan harga Rp 180 ribu. Yang menguntungkan lagi, dr Heriyanto mempersilahkan pecandu untuk membeli separuh pil dengan harga Rp 90 ribu.
Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti memastikan aktivitas tersangka tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dokter di Lapas Porong. Tersangka hanya membuka usahanya di rumahnya di Jalan Jemur Andayani XVII.
“Pembeli tanpa resep dokter pun dilayani. Bahkan pembeli bisa membawa pulang obat itu,” kata Suparti, Kamis (14/1).
Terbongkarnya penjualan ini bermula dari dua pencandu yang menjadi pasien rehabilitasi BNNK. Keduanya mengaku sering mendapat obat itu dari tersangka. Karena pemakainnya tanpa pengawasan, pecandu sering menyalahgunakan penggunaan obat ini.
Seharusnya Suboxone digunakan dengan cara ditaruh lidah. Tapi di tangan pecandu langganan dr Heriyanto, obat ini sering digunakan dengan cara disuntikkan. Akibatnya penyalahgunaan ini berdampak pada tertularnya pengakit akibat penggunaan alat suntik secara missal.
Menurutnya, dua orang yang dalam pengawasan BNNK itu sedang terserang penyakit. Tapi mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya ini enggan membeber penyakit yang diidap dua pasien itu.
“Pokoknya penyakit itu akibat joinan alat suntik. Kan banyak penyakit yang bisa tertular karena penggunaan alat suntik secara bergantian,” jelasnya.
Sementara itu, dr Heriyanto dimasukkan ke sel tahanan Polsek Gayungan pada pukul 12.30 WIB. Awalnya dr Hariyanto akan dijebloskan ke sel tahanan pada pukul 09.00 WIB. Tidak ada sepatah kata pun keuar dari bibir dr Heriyanto. Dokter ini berusaha menutupi wajahnya saat keluar dari kantor BNNK menuju mobil yang mengantarkannya menuju Mapolsek.
Informasi yang dihimpun, molornya penahanan ini karena dr Hariyanto menolak membubuhkan tandatangan di dua surat, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Penyidik sudah menyodorkan dua surat itu ke dr Hariyanto. Tapi dokter di Lapas Porong ini bersikukuh menolak membubuhkan tandatangan.
Kasi Pemberantasan BNNK Surabaya, Kompol Dodon Priyambodo mengakui dr Hariyanto menolak meneken dua surat. Menurutnya, dr Hariyanto beralasan sedang menunggu pengacaranya datang ke kantor BNNK. Sampai sekarang pengacara dr Hariyanto belum tiba di kantor BNNK. “Katanya, pengacaranya sudah bukan Sudiro lagi,” kata Dodon.
Informasi lain menyebutkan dr Hariyanto memiliki alasan mengganti pengacara. Dr Hariyanto sedang mencari celah untuk melakukan gugatan praperadilan. Pengacara baru ini dikabarkan ahli dalam gugatan praperadilan. Belum diketahui identitas pengacara baru dr Hariyanto.
Dodon menyadari tersangka berpeluang menggugat praperadilan langkah yang telah diambil BNNK. Makanya penyidik berusaha menyempurnakan berkas agar tidak menjadi celah gugatan praperadilan.
“Kalau masih menolak tandatangan, kami akan buatkan berita acara,” pungkas mantan Kapolsek Krembangan ini. [bed]

Tags: