BNN Targetkan Rehabilitasi 400 Ribu Pecandu Narkoba

Pecandu NarkobaJakarta, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional pada tahun 2016 akan menargetkan merehabilitasi 400 ribu pecandu narkoba untuk menghapus jumlah pecandu narkoba di Indonesia.
“Malah presiden menargetkan 400 ribu (pecandu untuk direhabilitasi), tapi tak bisa sekarang, tahun depan menargetkan segitu,” kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan belum bisa menargetkan merehabilitasi 400 ribu pecandu karena tahun ini. BNN baru mencoba menargetkan merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba.
Sumirat mengatakan target rehabilitasi 400 ribu pecandu dilakukan apabila target merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba tercapai pada tahun ini.
Sumirat mengatakan dengan target rehabilitasi 400 ribu pecandu dalam setahun tersebut bisa mempercepat mengurangi, bahkan menghapuskan pecandu narkoba di Indonesia.
“Di Indonesia ada empat juta pecandu, kalau setahun 400 ribu pecandu direhabilitasi berarti 10 tahun pekerjaan itu bisa selesai,” kata Sumirat.
Sumirat juga memperhitungkan jumlah pecandu baru yang muncul setiap tahunnya. Dengan adanya pecandu baru yang muncul, penghapusan pecandu narkoba di Indonesia bertambah dua tahun untuk rehabilitasi.
“Bagaimana dengan pecandu baru? Pasti ada. Pecandu baru kurang lebih 75 ribu per tahun, itu bisa dicover selama dua tahun. Jadi 10 tahun tambah dua tahun, 12 tahun untuk Indonesia benar-benar bersih dari narkoba,” kata dia.
BNN sendiri bekerja sama dengan pemerintah daerah dan RSUD di seluruh Indonesia untuk membantu percepatan rehabilitasi pecandu narkoba.
BNN memberdayakan Rumah Sakit Umum Daerah, lembaga-lembaga pendidikan, hingga barak-barak militer untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
“Kita punya 2000 lebih rumah sakit di Indonesia, kalau masing-masing sediakan 10 tempat tidur saja itu bisa dicapai. Kemudian kita punya barak-barak militer dan tempat-tempat lembaga pendidikan yang sepanjang tahun tidak melakukan pendidikan. Di waktu kosong waktu kosong itu bisa dipakai,” kata Sumirat.
Sedangkan BNN juga meminta pada setiap pemerintah daerah untuk menyediakan tempat rehabilitasi di Daerah Tingkat I dan II. Ia mencontohkan Provinsi Lampung yang sudah menyediakan lahan dan bangunan untuk rehabilitasi pecandu narkoba.
Ke depannya, Sumirat mengatakan, BNN juga akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta serta pusat rehabilitasi yang dimiliki masyarakat. [ant.ira]

Tags: