Bocor, Satpol PP Jatim Tak Banyak Sita BB

Satpol PP Jatim bersama Satpol PP Tulungagung dan kepolisian juga Kodim melangsungkan kegiatan penertiban terhadap penambang pasir liar yang merusak lingkungan hidup.

Satpol PP Jatim bersama Satpol PP Tulungagung dan kepolisian juga Kodim melangsungkan kegiatan penertiban terhadap penambang pasir liar yang merusak lingkungan hidup.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Masih maraknya penambang pasir liar yang ada di Jatim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim melangsungkan tindakan penertiban. Kali ini, penertiban terhadap penambang pasir liar berlokasi di Kabupaten Tulungagung.
Sayangnya informasi adanya penertiban penambang pasir liar ternyata bocor, sehingga saat Satpol PP Jatim bersama Satpol PP Tulungagung dibantu Kepolisian Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung melangsungkan penertiban dilokasi sudah tidak ada seseorang penambang pasir liar yang melakukan penambangan.
“Ketika tiba di lokasi pertama yaitu di Desa Jeli Kec Karangrejo, ternyata  petugas hanya mendapati ponton yang sudah dilepas para penambang. Melihat hal tersebut, maka ada indikasi informasi adanya pelaksanaan operasi penertiban sudah bocor terlebih dulu,” kata Kepala Satpol PP Jatim Drs Sutartib MSi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah, Meidy Susanto, Rabu (9/9).
Selanjutnya petugas bergeser ke desa yang sama dan berhasil mengamankan dua ponton yang masing-masing berisi satu dan dua mesin penyedot pasir lengkap dengan keongannya. Selanjutnya barang temuan tersebut diamankan di kantor Polres Tulungagung. “Selama operasi berlangsung masih dalam situasi aman dan kondusif,” katanya.
Meidy mengatakan, mengingat telah diberlakukannya UU No. 23 Th 2014, maka perlu adanya penataan ulang regulasi kaitan pertambangan, sehingga jelas mengenai kewenangan yg dimiliki oleh Pemprov dan Kab/Kota, dalam upaya mempermudah penanganan permasalahan yang ada di lapangan.
Menanggapi adanya isu yang bocor, Meidy juga mengatakan, kedepannya harus ada koordinasi semua instansi yang terkait dengan penambang pasir, khususnya bila ditinjau dari akibat yang disebabkan penambang pasir menggunakan mesin.
Sebelumnya Meidy mengatakan, dalam penertiban kali ini petugas Satpol PP disarankan agar tetap bersikap persuasif dan humanis dalam melaksanakan penertiban agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat.
Meidy juga menambahkan, aktivitas penambangan pasir banyak ditemukan di hampir semua kabupaten/kota yang dilintasi aliran air sungai Brantas. Persoalannya, aktivitas penambangan pasir saat ini mayoritas menggunakan mesin diesel/mekanik sehingga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
Satpol PP sebenarnya secara periodik melakukan penertiban, namun dalam beberapa hari kemudian para penambang pasir kembali beroperasi dengan mencari kelengahan petugas.
Meidy mengatakan, razia penambangan pasir akan terus mereka lakukan.
Hal itu menyusul adanya laporan kerusakan lingkungan di sepanjang Sungai Brantas, beberapa tahun terakhir.
Indikasi kerusakan terlihat dari banyaknya tebing sungai yang erosi akibat terkikis arus sungai, sehingga dikhawatirkan bisa merusak ekosistem di sepanjang Sungai Brantas.  [rac]

Tags: