BPCB Jatim Pastikan STM Daerah Situbondo Masuk Cagar Budaya

Tim BPCB Jatim saat melakukan survey terakhir di gedung STM Daerah Situbondo kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Ini kabar menggembirakan bagi pecinta cagar budaya kuno yang ada di Kota Santri, Situbondo. ini diketahui setelah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jatim  merekomendasikan gedung eks STM Daerah sebagai salah satu bangunan cagar budaya di Situbondo. Hal itu diungkapkan, setelah tim BPCB Jatim melakukan survey akhir di gedung yang berlamat di Jalan Basuki Rahmat, Situbondo.
Ketua tim kajian Ahmad Kholif menuturkan status Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB)  STM Daerah yang saat ini sedang dilakukan rehabilitasi sangat terkait erat dengan regulasi UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Disana dijelaskan, kata Kholif, bahwa  bangunan ODCB yang di register harus diperlakukan sebagai cagar budaya. “Kami memang memberikan rekomendasi pembangunan tetap boleh lanjut. Silahkan gedung yang di timur (gedung SMPN 1 Panji, red) tetap dilanjutkan pengerjaannya. Pelaksana sudah sanggup, tetapi harus ada permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi di sini semua tergantung  kepada PPK apa mau melaksanakan rekomendasi BPCB atau tidak,” tegas Kholif.
Meski pembangunan proyek tetap jalan, lanjut Kholif, BPCB Jatim tetap memberikan syarat harus agar rehabilitasi tetap sesuai dengan regulasi. Hal itu disampaikan, jelas Kholis, termasuk untuk ruang kelas yang hancur harus dikembalikan sesuai gambar yang direkomendasikan BPCB Jatim. “Untuk pembangunan konstruksi lantai 2  harus diperhatikan dengan detail dan sesuai dengan repetisi. Sedangkan bentuk bawah harus diulang ke lantai 2 dengan melihat bentuk aslinya seperti yang di bawah,” jelas Kholif.
Kholif menambahkan ruang yang  semula posisinya di sebelah barat  yaitu 3 ruang SMK  harus dikembalikan ke bentuk aslinya. Diharapkan, kata dia, kedepan tetap ada pengawasan dari lembaga independen, sebagai bagian dari upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia, termasuk di Kabupaten Situbondo. “Meski pada umumnya, keberadaan kami ini kerapkali dipandang sebelah mata,” papar Kholif.
Disisi lain, pemerhati cagar budaya  Sumarwan menandaskan perihal pengawasan dan pengawalan terhadap ODCB di Kabupaten Situbondo akan tetap konsisten ia lakukan. Ini karena menurut Sumarwan, pengawalan  bangunan cagar budaya sudah di atur dalam register nomor No.43/STB/2017. “Ini harus kami awasi dengan intensif agar pelestarian cagar budaya Situbondo tepat sasaran,” pungkas Sumarwan. [awi]

Tags: