BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Hingga Rp 419,1 M

Masyarakat antri melakukan klaimnya di BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pembayaran atau klaim yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo bisa mencapai sekitar Rp419,1 miliar. Pemberian jaminan itu meliputi program JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai Rp230 miliar, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) mencapai Rp24,2 miliar, JP (Jaminan Pensiun) mencapai Rp155,7 miliar dan untuk JKM (Jaminan Kematian) mencapai Rp9,2 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra K menjelaskan, kalau pemberian klaim itu untuk tahun 2016. Sementara untuk tahun 2017 masih berjalan. Namun dalam waktu lima bulan ini, yakni Januari-Mei 2017 nilainya juga sudah kelihatan. ”Diperkirakan mengalami peningkatan, dilihat dari JHT saja sudah mencapai Rp121 miliar,” jelasnya.
Menurut Dheny-sapaan akrab Ikeda Hendra, ada beberapa kasus yang melatarbelakangi mereka untuk melakukan klaim. Diantara karena terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ada sekitar 3.070 kasus. Kasus PHK lebih kecil kalau dibanding dengan kasus pengunduran diri yang mencapai sekitar 18.903 kasus. “Sementara kasus-kasus peserta yang meninggal saat kepesertaannya masih aktif ada sekitar 325 kasus,” katanya.
Kab Sidoarjo sesuai dengan predikatnya yang pernah mendapat penghargaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja, atau minim dengan kecelakaan kerja. ”Terbukti dari klaim yang telah diberikan, di tahun 2016 hanya ada 1 kasus kerja luar yang mengalami cacat dan kecekalakaan kerja lalu lintas meninggal hanya satu kasus,” jelas Dheny.
Ia menjelaskan jumlah perusahaan yang sudah tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo ini masih sangat kecil. Hanya sekitar 30% saja kalau dibanding dengan jumlah seluruh perusahaan yang mencapai ratusan ribu. ”Hingga saat ini jumlah perusahaan yang sudah bergabung sekitar 2.600 perusahaan. Sementara jumlah karyawannya hanya 170 ribu orang,” jelas Dheny (9/6).
Dengan kondisi ini maka kedepannya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi, dengan terus mensosialisasikan program peningkatan pelayanan dengan sistem online kepada masyarakat golongan pekerja formal maupun informal. ”Sosialisasi itu disampaikan tidak hanya melalui forum dan perusahaan saja. Melainkan juga melakukan sosialisasi di pasar-pasar dan tempat umum lainnya,” katanya.
Berikutnya, juga telah melakukan MoU dengan pihak Pemkab Sidoarjo agar membantu mendorong perusahaan-perusahaan mau bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu juga telah menerapkan Service Level Agreement (SLA) dalam penerapan pola pelayanan.
Salah satu implementasi SLA adalah batas waktu klaim oleh peserta yang dipatok tidak lebih dari 1 kali 24 jam. Klaim yang dilakukan peserta, tak membutuhkan waktu lama. Tapi syaratnya, berkas harus lengkap. ”Jadi, diera kemajuan tehnologi saat ini, BPJS Cabang Sidoarjo juga membuka sistem online. Peserta bisa melihat saldonya sendiri, maupun daftar klaim yang juga bisa dilakukan sendiri oleh peserta,” ujarnya. [ach]

Tags: