BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Santunan Jaminan Kematian kepada Keluarga Anggota Tagana Dinsos Jatim

Kota Batu, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia. Kali ini, lembaga tersebut memberikan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga anggota Tagana Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur atas nama almarhum Mochamad Gunawan.

Kegiatan simbolis ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di Batu Malang, 6-8 Mei 2024.

Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Mochamad Gunawan merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan finansial kepada peserta yang mengalami musibah.

“Kami berusaha memberikan perlindungan finansial yang memadai bagi keluarga peserta yang mengalami musibah. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hadi Purnomo.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Peserta yang meninggal dunia karena sebab lain akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Selain santunan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga peserta yang telah lama menjadi anggota. Bagi peserta yang meninggal dunia setelah memiliki kesertaan minimal selama 3 tahun dan memiliki 2 anak yang belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 23 tahun, anak-anak tersebut berhak mendapatkan beasiswa mulai dari jenjang TK hingga kuliah, dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Menurutnya, hal ini tidak hanya meningkatkan produktivitas pekerja, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman, nyaman dalam bekerja,” tegas Guguk Heru Triyoko.

Dengan kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya, serta memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik di Indonesia. [geh.nas.]

Tags: