BPKAD Tulungagung Sosialisasi JKK dan JKM pada PNS

PNS perwakilan dari seluruh SKPD lingkup Pemkab Tulungagung antusias menyimak pemaparan pembicara dari PT Taspen terkait programi JKK dan JKM yang diselenggarakan BPKAD di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung.

PNS perwakilan dari seluruh SKPD lingkup Pemkab Tulungagung antusias menyimak pemaparan pembicara dari PT Taspen terkait programi JKK dan JKM yang diselenggarakan BPKAD di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS (ASN). Sosialisasi dilakukan di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Rabu (6/4) pekan lalu.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi mengungkapkan JKK dan JKM merupakan penghargaan dari pemerintah pada PNS atau ASN sesuai Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi ASN. “Diharapkan program ini dapat memberikan rasa aman bagi PNS atau ASN, khususnya apabila terjadi risiko kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan mendapat penggantian secara finansial,” ujarnya.
JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Sedang JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santuan kematian.
“Pemerintah daerah menyambut baik program JKK dan JKM. Selain bermanfaat memberikan kenyamanan kerja bagi PNS dan keluarga, JKK dan JKM dari aspek belanja daerah merupakan upaya efisiensi yang berkualitas. Ini karena manfaatnya berupa santunan uang wafat dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan nilai manfaat yang lebih baik,” papar Hendry Setyawan.
Pemkab Tulungagung telah mengikutsertkan seluruh PNS lingkup Pemkab setempat dalam JKK dan JKM sejak Oktober Tahun 2015 lalu. Besaran premi rutin yang dibayarkan oleh Pemkab Tulungagung dari gaji pokok PNS untuk JKK sebesar 0,24 persen dan JKM sebesar 0,3 persen. Atau total 0,54 persen setiap bulan.
Acara sosialisasi yang mendatangkan pembicara Kepala Bidang Administrasi Keuangan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Kediri, Insyafiono, itu disambut antusias oleh para PNS perwakilan seluruh SKPD lingkup Pemkab Tulungagung yang hadir. Bahkan karena terbatasnya tempat duduk, acara sosialisasi sampai dilakukan dua sesi.
Menurut Insyafiono, program JKK dan JKM sudah terintegrasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. “Jika PNS mengalami kecelakaan kerja dan merupakan kecelakaan lalulintas akan ditangani oleh Jasa Raharja dan PT Taspen. Kalau kecelakaan kerja bukan karena kecelakaan lalulintas akan ditangani oleh PT Taspen. Sedang bukan karena kecelakaan kerja ditangani oleh BPJS Kesehatan,” paparnya.
Insyafianto selanjutnya mengungkapkan dalam program JKK dan JKM untukĀ  santunan cacat total tetap bagi PNS yang gaji terakhir bergolongan IV E (Rp 5.620.300) akan mendapat total santunan sekaligus Rp 314.736.800 (70% X 80 X gaji terakhir). Dan ditambah santunan berkala Rp 250.000 perbulan selama 24 bulan.
Sedang untuk PNS golongan yang sama (IV E) ketika meninggal dunia dengan meninggalkan satu istri dan seorang anak yang tengah sekolah/kuliah, menurut Insyafianto, ahli warisnya bisa mendapat total santunan kematian sebesar Rp 54.360.900.
Itu terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. “Yang perlu diingat pengajuan pembayaran klim manfaat program JKK oleh peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak kecelakaan terjadi. Kalau lebih dari 2 (dua) tahun dianggap kedaluarsa,” tandasnya. [wed,adv]

Tags: