BPKN Gandeng Unej dalam Peningkatan Kesadaran Hak Konsumen

Kepala BPKN, Rizal E Hambali saat menandatangani naska kerjasama (MoU) disaksikan oleh Rektor Universitas Jember Iwan Taruna, kemarin.

Budaya Nrimo Jadi Ganjalan Perlindungan Konsumen di Indonesia
Jember, Bhirawa
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) jalin kerjasama dengan Universitas Jember (Unej) dalam peningkatan kesadaran hak konsumen. Naskah Kerjasama (MoU) ditandatangani Ketua BPKN, Rizal E Hambali dan Rektor Universitas Jember Iwan Taruna di Kampus Tegalboto, Jumat (6/11) kemarin
Menurut Kepala BPKN, Rizal E Hambali, belum optimalnya lembaganya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia disebabkan beberapa faktor. Diantaranya budaya menerima (nrimo, Jawa, red) yang dimiliki masyarakat masih menjadi ganjalan utama.
“Budaya nrimo ternyata masih menjadi salah satu ganjalan dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Faktor kedua, adalah masih minimnya pengetahuan terhadap hak – hak konsumen di kalangan masyarakat Indonesia. Akibatnya konsumen yang dirugikan lebih banyak memilih menerima ketimbang menuntut hak – haknya,” ujar Rizal E Hambali kemarin.
Rizal juga menyebutkan, berdasarkan data survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dilakukan Kementerian Perdagangan, skor mengenai pengetahuan konsumen akan haknya dan pengajuan komplain masih rendah. Padahal aturan mengenai perlindungan konsumen sudah diundangkan sejak tahun 1999 lalu melalui UU Nomor 8 mengenai Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak – hak konsumen dilindungi oleh negara.
“UU ini menegaskan negara hadir dalam melindungi konsumen. Jika uang kembalian Rp10 tidak diberikan, maka umumnya konsumen kita memaklumi atau nrimo saja. Padahal jika diakumulasikan maka jumlahnya besar juga. Mestinya konsumen berhak protes kepada penjual,” terangnya pula.
Maka untuk meningkatkan kesadaran perlindungan dan hak konsumen, pihaknya mengajak Perguruan Tinggi seperti Unej untuk turut serta mensosialisasikan hak konsumen melalui kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ”Dengan harapan masyarakat Indonesia tahu akan haknya sebagai konsumen,” jelas Rizal E Halim yang didampingi M Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN, serta Lasminingsih, Komisioner BPKN yang membidangi kerjasama.
Rizal juga menambahkan, BPKN juga mengambil langkah jemput bola dalam memberikan advokasi perlindungan konsumen. Seperti kasus gagal bayar asuransi, kasus nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tak bisa mengambil tabungannya, hingga pengelola umroh yang gagal memberangkatkan jamaahnya.
“Kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum agar tak ragu menggunakan pasal – pasal yang memberikan hukuman pidana bagi produsen yang wan prestasi kepada konsumennya seperti pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen sebagai efek jera,” tegasnya.
Sementara, Rektor Unej, Iwan Taruna, menyambut baik jalinan kerjasama ini. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan bisa berupa riset dan kegiatan ilmiah lainnya. Kerjasama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa Universitas Jember untuk magang mendalami masalah perlindungan konsumen seperti yang diprogramkan dalam kampus.
“Sosialisasi mengenai hak dan perlindungan konsumen juga bisa melalui mahasiswa kami yang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata, mengingat kami melaksanakan KKN Tematis,” jelas Iwan.
Minat kerjasama ini, tandas Iwan, mendapat respon positif bagi para Dekan dan Dosen Unej yang juga mengikuti kerjasama ini secara Daring.
“Beberapa rekan dosen dan mahasiswa sudah melakukan penelitian terkait perdagangan tembakau di Jember dan menemukan fakta dimana tembakau petani sering ditolak dengan alasan mutunya tidak sesuai dengan standar yang ada. Perlu perlindungan konsumen dalam kasus seperti ini agar petani tidak selalu jadi korban,” tuturnya.
Menanggapi masukan ini, Rizal E Halim mengungkapkan, ke depan, BPKN mengusulkan kolaborasi antara pemerintahan daerah yang dapat memberikan kontribusi bagi upaya pengembangan perlindungan konsumen nasional.
“Perlu dipikirkan Perda Perlindungan Konsumen sebagai acuan pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah, menjaga kepercayaan bertransaksi guna meningkatkan nilai pendapatan daerah yang diperoleh dari transaksi konsumen di pasar, memastikan terbukanya akses pemulihan hak konsumen yang dapat diperoleh dengan mudah, mendukung peningkatan pemahaman perlindungan konsumen guna meningkatkan indeks keberdayaan konsumen,” pungkas Rizal kemarin. [efi]

Tags: