BPKP Segera Serahkan Hasil Audit Korupsi Kadin

ilustrasi audit bpkpKejati Jatim, Bhirawa
Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyatakan penuntasan perhitungan keuangan negara kasus dugaan korupsi Kadin Jatim akan diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (25/5) pekan depan.
Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu mengatakan, sampai saat ini tim BPKP dan Kejaksaan masih mengumpulkan data terkait dugaan korupsi Kadin Jatim. Kedua tim ditugaskan ke lapangan, guna mencari data dugaan korupsi yang terhitung sejak 2012-2013. Hotman mengaku, timnya akan segera menuntaskan penghitungan kerugian negara dari kasus ini.
“Tim akan menyelesaikan penghitungan kerugian negara hingga Senin (25/5) pekan depan. Sesudah itu dibuatkan laporan dan diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (21/5).
Ditanya mengenai kesulitan penghitungan kerugian kasus Kadin, Hotman mengaku tim BPKP tak mengalami kesulitan untuk penghitungan kasus ini. Namun, kendalanya terletak pada pengumpulan data-data kasus yang bergulir sejak tahun 2012-2013.
“Memang, penyidik Kejaksaan sudah memberikan data-data yang kami butuhkan. Tapi tim kami juga perlu melakukan pencarian data di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, apabila penghitungan BPKP selesai, penyidikan akan melakukan pemberkasan. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan berkas (tahap I) ke Penuntutan. “Tergantung Penuntutan. Kalau berkas dirasa kurang, maka akan dikembalikan ke penyidik,” kata Romy.
Mengenai perkembangan terbaru kasus ini ? Romy menegaskan, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Dipastikan, jika kerugian negaranya keluar, maka tinggal menunggu pemberkasan dan tahap I.
“Penyidik inginnya kasus ini segera selesai dan segera pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan,” tandasnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim Heru Susanto untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim senilai Rp 20 miliar.
Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, yakni Nelson Sembiring dalam kasus di Kadin Jatim. Sebab, diketahui pula Nelson Sembiring ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.
Bersama Dian Kusuma Putra, Nelson Sembiring akhirnya ditetapkan penyidik pidana khusus Kejati Jatim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jatim. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berbondong-bondong menyerahkan uang jaminan kasusnya ke Kejati Jatim. [bed]

Tags: