BPN Surabaya II Kewalahan Layani Program SMS

Petugas memastikan bidang tanah milik warga yang akan disertifikatkan di pendopo Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut, Rabu (17/5). [gegeh]

Surabaya, Bhirawa
Program kerjasama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkot Surabaya menyangkut Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) kembali dilanjutkan. Kali ini giliran warga Medokan Ayu Kecamatan Rungkut dilayani untuk menyertifikatkan tanahnya.
Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebelumnya telah mempending cetak Surat Perintah Setor (SPS) dalam program SMS sejak awal April 2017. Dipendingnya cetak SPS ini dikarenakan jumlah yang tercatat mencapai 1.952 bidang dari jumlah bidang 2.432 yang terverifikasi.
Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Ardi Rahendro mengatakan dari jumlah SPS yang sudah dicetak 1.952 bidang tersebut ada 956 bidang telah dilakukan pengukuran. Artinya, masih punya utang 1.000 bidang yang belum dilakukan pengukuran.
“Dari yang sudah diukur ini keluar peta bidang dan surat ukur ada 325. Dalam waktu dekat kami akan serahkan minimal 87 bidang yang SPS-nya pertama,” katanya, Rabu (17/5).
Dikarenakan animo masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah melalui program SMS ini membeludak, lanjut Ardhi, pihaknya terpaksa memending SPS dalam bulan ini April lalu. Hal ini, agarĀ  yang sudah mengantongi SPS bisa segera diproses dan diselesaikan.
“Untuk itu, mohon kesabaran masyarakat yang mengikuti program SMS ini. Kalau mereka tidak sabar kita yang bingung nanti,” ujar pria asal Jawa Tengah ini.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, lanjut Ardi, berani menjamin dan menggaransi kepada masyarakat atas jadinya sertifikat tanah. Hal ini diakui lantaran masyarakat yang sudah mendapatkan SPS pasti jadi.
Sementara, Petugas verifikasi Kantor Pertanahan Surabaya II Didik Edi Rianto mengaku kewalahan atas membeludaknya warga Medokan Ayu yang ingin menyertifikatkan tanahnya. Menurut dia, standar setiap datang ke kelurahan yakni 40 berkas pemohon. Namun, jumlah tersebut selalu melebihi dari standar yang telah ditentukan.
“Standarnya memang hanya 40 berkas, tapi ini sampai lebih. Meski begitu, kami tetap menerimanya dan tidak bisa menolak,” kata Didik.
Didik melanjutkan, kali ini tercatat ada 54 berkas yang telah masuk. Satu persatu berkas yang telah masuk harus diverifikasi guna kelengkapan berkas sebelum masuk dalam tahap berikutnya yakni Surat Perintah Setor (SPS). “Dari 54 berkas yang diverifikasi ini, ada 41 yang lolos. Nah, yang lolos ini nantinya akan menerima SPS-nya,” terangnya.

Tags: