BPPT Tulungagung Siapkan Pelayanan Berbasis Online

Tulungagung, Bboshirawa
Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan penyelenggaraan negara yang demokratis.   Oleh karenanya, pemerintah harus mengupayakan agar berbagai informasi publik dapat diperoleh masyarakat dengan cara yang mudah.
Bukan itu saja, penyebarluasan informasi serta penyampaian pun harus menggunakan bahasa yang mudah pula sehingga bisa dimengerti dengan baik oleh elemen masyarkat.
Pasalnya,  hak atas informasi publik sangatlah penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan  maka semaklin mudah pula partisipasi  masyarakat dalam pengawasan publik serta ikut mendorong proses berjalannya penyelenggaraan negara,  yakni  yang  bisa dipertanggungjawabkan.  Dengan begitu,  keterbukaan informasi publik  tentunya tidak sekadar memenuhi hak masyarakat saja akan tetapi dapat meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan negara yang semakin lebih baik.
Berkaitan hal tersebut,  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus berbenah.  Demi  terwudnya pemerintah yang baik (good governance),    saat ini BBPT  telah fokus meningkatkan kinerja secara optimal dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan (publik servis,  red),  yakni semua layananan dilaksanakan dalam satu paket.  Untuk mewujudkan semua itu,    BPPT Tulungagung telah mempersiapakan diri dalam pelayanan perizinan berbasis online.
Dibangunnya sistem perizinan online tersebut adalah upaya mempermudah penyelenggara/pelaksana pelayanan publik dengan tujuan meningkatkan akurasi layanan perizinan,  meningkatkan efisiensi tenaga dan waktu serta mengurangi kontak langsung antara pemohon dan petugas.  Hal tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap perkembangan teknologi informasi  guna meningkatkan mutu pelayanan.
”Ketika kita akan meningkatkan diri dalam kompetensi pelayanan publik,  pendukung system keterbukaan publik  kita harus menggunakan sistem online.  Tahap-tahapnya,  yang pertama institusi pelayanan itu harus memperkuat secara internal.  “Basic online akan dilakukan itu,  diterapkan secara offline terlbih dulu dan tahun berikutnya baru di online-kan,”kata Kepala BPPT Tulungagung Drs Santoso Msi melalui Kabid Pendataan,  informasi dan pengaduan Galih Nusantoro SSTP pada Bhirawa,  kemarin.
Pemohon itu,  lanjut Galih,  saat ini sudah dilayani yakni dalam bentuk system yang bakal diterapkan nanti ketika offline.  Dan,  system informasi tersebut pemohon bisa mengecek langsung di website http://www.perijinan.tulungagung.go.id atau bisa datang langsung di kantor BPPT Tulungagung di Jalan Jayengkusuma nomor 17.
”Dengan sistem online bisa mengevensiensikan waktu,  mengevensiensikan biaya serta menghidari kontak langsung antara pemohon dengan pemroses.  Dengan begitu,  bisa mengurangi atau menghilangkan proses kontak langsung,”jelas Galih.  Artinya,  lanjutnya,  dengan program tersebut lebih terbuka.  ”Jadi tidak one man service tapi one system service,” jelasnya. Dengan online,  imbuhnya,  nantinya akan lebih terbuka dan bisa diakses langsung.  Karena,  ketika pemohon mendaftarkan formulirnya maka pemohon akan mendapatkan nomor Idcart-nya dan pemohon pun bisa mengecek langsunga lewat website milik BPPT. Dan,  untuk tahun 2014,   BPPT Tulungagung  sudah siap melayani online,   khususnya untuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha perdagangan (SIUP).  Rencananya,  pada tahun kedua yakni tahun 2015,   BPPT bakal me-launching perizinan online tersebut.
‘Pelayanan ini sendiri secara proses akan bertahap dan selanjutnya akan dikembangkan.  Dan,  BPPT nantinya akan mampu melayani perizinan sesuai kapasitas yang ada,”jelas pria yang pernah menjadi ajudan mantan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono itu. [adi*. adv]

Keterangan Foto : Para  aparatur pelaksana perizinan BPPT saat di beri sosialisasi di Hotel Istana Tulungagung,  Senin (24/11),  kemarin.

Tags: