BUMN dan Swasta Harus Beri Kuota 2% Disabilitas

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (tengah) pada pembukaan Seminar dan Expo Disabilitas 2018 di loby gedung KemNaker, Selasa 30/10) kemarin.

Jakarta, Bhirawa
Pemerintah menetapkan, semua BUMN dan perusahaan swasta harus menyisihkan 2% jatah pekerjaan bagi para penyandang cacat (Disabilitas). Untuk memperoleh ketrampilan khusus, para disabilitas bebas masuk BLK tanpa dibedakan dengan peserta umum yang tidak cacat. Sementara pemerintah akan menambah tenaga pelatih khusus bagi disabilitas di BLK umum.
“Komitmen pemerintah untuk berpihak pada disabilitas, dimaksudkan agar mereka memiliki keungulan kompetensi. Untuk terjun bersaing dengan pekerja normal di pasar kerja. Dibawah Kemnaker, disabilitas kini bebas berlatih di BLK tanpa dibedakn dengan orang normal,” tutur Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada pembukaan Seminar dan Expo Disabilitas 2018 di loby gedung KemNaker,kemarin ( 30/10). Menyongsong Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2018, mendatang.
Menurut Hanif, kondisi disabilitas Indonesia terus membaik, kemampu an mereka juga diatas rata-rata. Hal itu tercermin pada ASEAN Para Games baru lalu. Disabilitas Indonesia meraih peringkat ke 6 ASEAN. Dalam hal kerja di perusahaan, para disabilitas pada umumnya juga membanggakn. Sedang jumlah disabilitas yang tercatat di Kemnaker dari tahun ketahun terus bertambah. Pada 2015 tercatat 3.372 disabilitas, lalu pada 2016 meningkat menjadi 3.605, kemudian pada 2017 menjadi 3.836 disabilitas.
“Kini tengah digodok UU tentang hak memperoleh pekerjaan yng layak serta kemampuan bersaing di pasar kerja umum bagi disabilitas. Mereka didorong untuk mandiri dengan meningkatkan kompetensinya. Diupayakan pula, para disabilitas memiliki keunggulan tertentu,” jelas Hanif. [ira]

Tags: