Bupati Blitar Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Drs. H Rijanto, MM

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Hari Raya Idul Fitri tahun ini Bupati Blitar kembali memberikan larangan keras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik lebaran.
Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM menyampaikan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Blitar menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2019 sangat tegas dan jelas untuk menghindari penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Siapapun PNS Pemkab Blitar dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi Mudik lebaran 2019,” kata Bupati Rijanto.
Lanjut Bupati Blitar Rijanto, meskipun larangan tersebut masih disampaikan secara lisan, dan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Surat Edaran mengenai larangan tersebut, dimana nantinya seluruh kendaraan dinas ber plat merah ini tidak dikumpulkan dalam satu tempat.
“Karena Pemkab Blitar tidak memiliki lahan yang cukup luas untuk mengumpulkan ratusan kendaraan dinas, ehingga, kendaraan dinas tetap di amankan dan dirawat oleh masing masing PNS,” ujarnya.
Bahkan diakuinya bagi PNS yang bertugas di daerah seperti di Desa dan Kecamatan diperkirakan selama lebaran akan tetap bekerja yakni berupa pelayanan kepada masyarakat karena merekalah yang langsung kontak atau hubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga kendaraan dijas tentunya dipakai seperti biasanya.
“Namun kami juga telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang nantinya nekat melanggar perintah tersebut,” tegasnya. [htn]

Tags: