Bupati Bondowoso akan Bentuk Majelis Kode Etik, Kadis Dikbud Minta Maaf

Kadis Dikbud Bondowoso, Sugiono Eksantoso didampingi Humas Dikbud, Lutfi saat memberikan keterangan terkait video viral dangdutan dirinya waktu lalu. [Ihsan Kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Menyikapi viralnya video dangdutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Kadis Dikbud ) Bondowoso, Jatim, Sugiono Eksantoso. Bupati KH Salwa Arifin menyatakan segera membentuk majelis kode etik.
Bupati Salwa Arifin mengaku sudah memanggil Kadis Dikbud Sugiono Eksantoso dan pihaknya tengah membentuk majelis kode etik. “Memang begitu (harus membentuk) mejelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri,” jelas bupati saat dikonfirmasi di Pendopo Bupati setempat, Senin (13/9).
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad mengatakan, bahwa sejauh ini, Bupati telah menerima laporan hasil pendalaman dari Inspektorat. Dan sejak Jumat (10/9) pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.
“Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian,” paparnya.
Ahmad menerangkan, jika Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil audit kepada bupati. “Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik,” jelasnya.
Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5. “Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran,” jelasnya.
Mengenai keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati. “Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada,”tandasnya.
Sementara itu Kadis Dikbud Bondowoso, Sugiono Eksantoso mengatakan kalau kegiatan itu mempunyai tujuan, yakni memberikan pembinaan kepada tenaga pendidik dibeberapa sekolah.
“Bahwa saya dan guru-guru atau pihak sekolah tidak ada niatan untuk melanggar protokol kesehatan maupun melanggar kode etik sebagai ASN,” ungkapnya, saat memberikan keterangan ke wartawan di Kantor Dinas Dikbud setempat, Senin (13/9).
Pihaknya menyadari dalam acara pembinaan tersebut ada kekhilafan terhadap kepatuhan kode etik dan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes). “Dengan ini saya mohon maaf kepada Bupati, Satgas dan masyarakat Bondowoso atas kegaduhan yang terjadi dibeberapa media,”katanya.
Tak hanya itu, Sugiono pun mengaku siap menerima sanksi jika perbuatannya itu terbukti melanggar aturan Undang-undang. “Dan saya siap menerima sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”tandasnya.
Humas Dikbud, Lutfi, mengatakan bahwa Sugiono sedang fokus meningkatkan mutu dan layanan pendidikan agar lebih baik. Sehingga tak punya waktu banyak untuk menanggapi pertanyaan dari wartawan. “Pak Kadis sekarang lebih fokus kepada mutu dan pelayanan pendidikan yang lebih baik,”pungkasnya. [san]

Tags: