Bupati Bondowoso Penuhi Panggilan Polres Soal Pencemaran Nama Baik

Bupati Drs KH Salwa Arifin didampingi kuasa hukumnya Husnus Sidqi saat dikonfirmasi media di Mapolres Bondowoso. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Drs KH Salwa Arifin hadir memenuhi panggilan dari Polres Bondowoso, Senin (21/3). Bupati Salwa datang untuk dimintai keterangan atas aduannya terhadap Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik.

Karena sebelumnya, Ketua DPRD Ahmad Dhafir dalam video yang viral di media sosial menuding adanya jual beli jabatan di tubuh Pemerintah Daerah Bondowoso.

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin sebagai pelapor mengatakan, selama proses pemeriksaan dirinya diberondong 30an pertanyaan.

“Komunikasi tentang aduan saya ke Polres, tentang pengaduan tentang laporan apa yang disampaikan Pak Dhafir, tentang pencemaran nama baik saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Bupati Salwa meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang di tengah aduannya terhadap Ketua DPRD Ahmad Dhafir ke Kepolisian setempat. Karena, Ia meyakini dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya ini telah ditangani oleh Polres setempat secara profesional dan proporsional.

“Saya harapkan masyarakat untuk tetap tenang, karena sudah ditangani oleh Polisi. Saya yakin kepolisian akan menjalankan secara profesional dan proporsional,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi menambahkan, bahwa dari puluhan pertanyaan itu beberapa di antaranya tentang asal muasal video tersebut. Sehingga terjadi pelaporan.

“Tapi paling penting menurut saya ada pertanyaan bahwa bupati mengetahui videonya dari mana, dari mana asalnya, mendapatkan sumbernya dari mana,” katanya.

Akan tetapi kata Husnus, tidak menutup kemungkinan Bupati Salwa masih akan diminta keterangan lagi. “Nanti akan berkembang. Dari apa yang ditanyakan sekarang, bisa saja pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan,” ujarnya.

Diakuinya, untuk saat ini pihaknya sendiri sudah menyiapkan sejumlah saksi. Sedikitnya ada sekitar tiga orang manakala dibutuhkan oleh pihak Kepolisian Bondowoso.

Husnus sapaan akrabnya pun mengakui, bahwa pihaknya telah melayangkan surat tembusan ke Polda Jatim. Yang sifatnya pemberitahuan, bahwa pihaknya telah mengadukan kasus ini di Polres.

Adapun kemungkinan pelimpahan ke Polda Jatim, kata Husnus, bisa saja kasus pelaporannya ini dialihkan ke Polda Jatim manakala pemeriksaannya tak sesuai. Namun, jika sebaliknya yakni berjalan sesuai aturan hukum dan profesional maka pihaknya tetap mendukung.

“Tapi kalau disini berjalan sesuai aturan hukum dan profesional, ya apa salahnya kita tetap mendukung bahwa ini diusut disini dengan profesional,” tandas Husnus.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, pemanggilan ini dalam rangka interogasi atas pelaporan yang dibuat Bupati Salwa. Pihaknya melakukan klarifikasi berkaitan dengan materi-materi aduan yang disampaikan oleh Bupati Salwa.

“Kita masih mencari kaitan dengan akat bukti, perkenaan unsur-unsurnya dengan sangkaan terhadap laporan Polisi yang dibuat oleh pihak beliau,” terangnya.

Kapolres Wimboko menerangkan bahwa pihaknya siap untuk melakukan mediasi. Jikalau menjadi permintaan ke dua belah pihak. “Prinsipnya kami siap untuk memediasi, kalau itu permintaan ke dua belah pihak,” ujarnya.

Akan tetapi kata dia, sejauh ini dari pihak terlapor atau pun pelapor belum ada permintaan mediasi. “Kami belum bisa memediasi karena belum ada permintaan dari ke dua belah pihak,” terangnya. [san.dre]

Tags: