Pertemuan Mediator HI Se-Jatim Diharap Kontribusi Positif Agar Semakin Kondusif

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto bersama Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo berfoto dengan mediator seluruh Jatim, di Surabaya, Senin (21/3).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Mediator Hubungan Industrial (HI) se Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI), diharapkan akan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan dan peningkatan kondisi di Jatim yang semakin kondusif.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto menyampaikan, kegiatan pertemuan mediator merupakan wujud antisipatif dan respon dari Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), terhadap situasi dan perkembangan HI di Jatim serta prospeknya di masa mendatang.

Selain itu, lanjutnya, agar semakin tercipta kondisi HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu dilakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kita semua harus secepatnya mempelajari, memahami, dan selanjutnya melakukan sosialisasi dan melaksanakan kepada pihak-pihak terkait, terutama pelaku HI baik itu pengusaha dan pekerja. Semua itu agar dapat meminimalisir terjadinya permasalahan HI dan sebagai upaya pencegahan atau deteksi dini terhadap timbulnya perselisihan HI,” katanya.

Sedangkan Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, kegiatan silaturahmi mediator se Jatim ini dibutuhkan dalam menyamakan persepsi terkait permasalahan HI dan jaminan sosial.

“Selain itu mediator akan saling sharing beberapa aspek terkait pengalaman menghadapi berbagai masalah. prinsipnya mencegah sedini mungkin terjadinya perselisihan HI,” katanya.

Disampaikan juga, kalau berdasarkan Permen PAN RB no 83 tahun 2020 bahwa tugas mediator HI adalah pembinaan HI, pengembangan HI, dan mediasi penyelesaian perselisihan HI. Saat ini, keluarga besar mediator HI Jatim semakin bertambah dengan adanya tambahan dari penyetaraan pejabat administrasi eselon IV di bidang HI ke dalam jabatan fungsional mediator HI sebanyak 48 orang se Jatim.

Sehingga jumlah mediator HI se Jatim ada 101 orang, jika dirinci ada fungsional 45 orang, struktural bidang HI 4 orang, penyetaraan mHI 48 orang, dan calon mHI 4 orang. Namun dari 38 kabupaten/kota di Jatim, ada 6 daerah tidak memiliki mediator HI, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Tuban.

“Untuk itu, diharapkan agar para mediator dapat berperan aktif sekaligus dapat menjadi sarana / wadah untuk penguatan komunikasi, silaturahmi dan peningkatan kapasitas mediator hubungan industrial di jawa timur pada khususnya,” katanya. [rac.dre]

Tags: