Bupati Buka Layanan Administrasi Terpadu

Bupati-mengecek-pelayanan-administrasi-terpadu-di-kecamatan-Torjun.[norkholis-/bhirawa]

Bupati-mengecek-pelayanan-administrasi-terpadu-di-kecamatan-Torjun.[norkholis-/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Keluhkan Minimnya Kesadaran Warga Pentingnya IMB Sampang,Bhirawa- Pembukaan pelayanan administrasi terpadu (Paten) di Kecamatan Torjun Sampang yang langsung resmikan Bupati Sampang KH Fannan Hasib, membuat ada beberapa catatan diantaranya masih minimnya kesadaran masyarakat Sampang untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).rabu 3/2.
Pembukaan pelayanan administrasi terpadu ini dihadiri 14 Camat se-Kabupaten Sampang dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Torjun, Kecamatan Torjun merupakan pilot project untuk 14 Kecamatan se-kabupaten Sampang.
Bupati Sampang Fannan Hasib dalam sambutannya di sela-sela launcing pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Torjun Sampang, mengeluhkan minimnya kesadaran masyarakat Sampang terhadap pentingnya mengurus perijinan, bahkan yang paling banyak masyarakat tidak
memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
“diharapkan adanya layanan administrasi terpadu (paten) di tingkat Kecamatan di Kabupaten Sampang ini, bisa menjadi motovasi dan memudahkan pelayanan masyarakat terhadap pentingnya mengurus perijinan, seperti izin gangguan atau hinder ordonantie (HO), izin mendirikan berdirikan (IMB), izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar industri (TDI), dan izin pemasangan reklame.”kata KH Fannan Hasib yang juga mantan wakil Bupati Sampang.
Puthut Budi Santosa Sekretaris daerah Kabupaten Sampang usai mendampingi Bupati dalam pembukaan pelayanan administrasi terpadu, ia juga membenarkan jika kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih minim, berdasarkan data yang ada , jika warga Sampang yang memiliki
bangunan kurang lebih 900 ribu, paling yang ada IMB-nya hanya 100 saja.
“oleh sebab itu, program layanan administrasi terpadu di semua Kecamatan se-Kabupaten Sampang ini, menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan administrasi lebih mudah dan gampang. Terkait beberapa bangunan permanen yang berdiri ditanah negara atau tanah milik perusahaan jawatan kereta api (PJKA), itu harus ditertibkan dan kewenangan sat pol pp sebagai pengaman  perda,”tandasnya.(lis)

Tags: