Bupati Diduga Ikut Teken Perizinan Penambangan

??????????Kejati Jatim, Bhirawa
Pengusutan dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi di Lumajang, menemukan titik terang. Ini terbukti dari telaah data dan keterangan yang dikumpulkan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang diterjunkan , menyebutkan bahwa surat ijin penambangan yang diberikan kepada PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS), diteken oleh Bupati daerah setempat.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi membernarkan, dari hasil telaah data dan keterangan dari tim penyelidik, diketahu bahwa ijin pertambangan di teken oleh Bupati saat itu.
“Tanda tangan yang dibubuhkan pada surat ijin ke PT IMMS, merupakan teken dari Bupati periode sebelumnya,” terangnya kepada wartawan, Selasa (7/10).
Rohmadi menuturkan, PT IMMS mulai mengeksplorasi pasir besi di kawasan selatan Lumajang sejak tahun 2010. Meruntut pada tahun tersebut, saat itu kepemimpinan Pemkab Lumajang masih dipimpin oleh Bupati Sjahrazad Masdar periode pertama, 2008-2013. Dimana sebelumnya orang nomor satu di Kabupaten Lumajang adalah Ahmad Fauzi.
“Namun, dari puldata dan pulbaket yang dikumpulkan tim, menunjukkan bahwa perijinan tersebut diteken oleh mantan Bupati,” tegas Rohmadi.
Terkait adakah permintaan keterangan dari tim ke Bupati setempat, Rohmadi menjelaskan, saat ini tim penyelidik masih belum meminta keterangan dari Bupati maupun mantan Bupati Lumajang. Namun, kata Kasidik asal Surabaya itu, tim akan mempelajari apakah terjadi gratifikasi pada pembubuhan teken ijin penambangan kepada PT IMMS oleh Bupati Lumajang tersebut.
“Kami masih mempelajari, apakah nanti yang bersangkutan bisa dikatakan terlibat atau tidak,” tegas Rohmadi.
Sebelumnya, mantan Kasi Intel Penajam Kaltim ini menyebutkan, dua pekan lalu tim sudah meminta keterangan dari Pokja Pertambangan dan Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) daerah setempat. Keterangan dibutuhkan untuk menentukan apakah eksplorasi pasir besi tersebut menyalahi ketentuan UU Lingkungan Hidup atau tidak.
Sebab, jelas Rohmadi, Amdal inilah yang dijadikan rujukan Pemerintah daerah guna menerbitkan izin penambangan. “Seharusnya Amdal dulu keluar, baru izin diberikan,” ujarnya. Bisa jadi, lanjut dia, permainan dugaan gratifikasi terjadi sejak proses pemetaan lingkungan ini. “Seperti apa hasil jelasnya, nanti saja kita beberkan. Masih lid (penyelidikan, red),” paparnya.
Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan eksplorasi pasir besi di Lumajang oleh PT IMMS. Sejak tahun 2010, perusahaan berbasis di Cina itu diberikan kuasa penambangan oleh pemkab setempat. Diduga, terjadi gratifikasi pada penerbitan izin tambang pasir senilai triliunan rupiah itu. [bed]

Tags: