Bupati Ikfina Serahkan SK 204 Tenaga Fungsional Guru

Bupati menyerahkan SK kepada salah satu perwakilan guru. [hasan amin]

Mojokerto, Bhirawa
Sedikitnya 204 tenaga fungsional guru telah menerima petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua. Petikan keputusan diserahkan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (25/5) kemarin.
Bupati Ikfina dalam sambutannya mengatakan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan, unsur ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat, dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi.
Menurut Ikfina, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjajian kerja pada jabatan fungsional guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya masing – masing.
“Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa, di tengah – tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tandasnya.
Selain itu, Ikfina menambahkan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. ”Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” ucapnya.
Bupati Ikfina juga menekankan, tenaga P3K juga harus mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggungjawab.
“ASN harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau Core Value ASN BERAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,” ujarnya.
Ikfina menegaskan, terkait penyerahan petikan SK pengangkatan P3K ini, tidak ada bentuk gratifikasi apapun, karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkomitmen menegakkan integritas. [min.fen]

Tags: