Bupati Lumajang Ingatkan Sekda Tegur OPD

Bupati Lumajang Drs.As at Malik ketika memberikan sambutan dalam penyerahkan DPA-SKPD di Pendopo Kabupaten Lumajang

(Tak Hadiri Penyerahan DPA)
Lumajang, Bhirawa
Bupati Lumajang, Drs. As at Malik merminta Sekda agar melayang teguran tertulis pada kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak menghadiri penyerahan DPA-SKPD (Dokumen Penyelenggaraan Anggaran – Satuan Perangkat Kerja Daerah).
“DPA wajib diterima oleh masing-masing Kepala OPD yang bersangkutan atau tidak boleh diwakilkan,” ujar Bupati As’ad pada penyerahkan DPA kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang di Pendopo Kabupaten, Senin pagi (15/1).
Untuk itu Bupati meminta kepada Sekda untuk melayangkan teguran tertulis kepada OPD yang tidak hadir pada kegiatan tersebut, sebab sesuai dengan aturan bahwa Penyerahkan DPA tersebut ketentuannya harus diterima oleh Kepala OPD yang bersangkutan.
“Penerimaan DPA ini seharusnya diterima langsung oleh pimpinan selaku pengguna anggaran yang bertanggungjawab, Itu sebabnya, biar Sekda memberi teguran tertulis kepada pimpinan OPD yang tidak hadir pada acara ini,’ ujarnya.
Hal tersebut menurutnya bukan tanpa alasan, sebab ketika pada penyerahan DPA kabupaten/ kota di Pemprov Jawa Timur, menurutnya mengharuskan para Bupati/ Wali Kota atau Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota yang harus menerimanya, serta menolak jika hal tersebut diwakilkan.
“Karena pertanggungjawabnya DPA tersebut adalah kepada Bupati atau Wabup sehingga DPA tersebut juga diambil secara langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut,Bupati menjelaskan bahwa penyerahan DPA di Provinsi Jawa Timur semacam itu menurutnya sudah terlaksanakan ketiga kalinya untuk diserahkan ke Bupati/ Walikota, dan bahkan jika yang bersangkutan tidak hadir,juga diberi peringatan tertulis oleh gubernur.
Dengan tegas, bupati juga berpesan tertuju kepada Sekda untuk memberikan peringatan tertulis sebagai teguran pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang tidak hadir pada kegiatan tersebut.
Bupati juga menyampaikan bahwa beberapa hari KPK hadir di Lumajang untuk memonitor e-finance atau e-budgeting apakah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu Bupati meminta agar selalu berhati-hati dan penuh tanggung jawab apa yang dikerjakan, dan dihimbau untuk bergerak maju dengan penyesuaian formula team work berdasarkan karakter.
“Jadilah pengguna anggaran dan penguasa anggaran dengan baik jujur transparan dan lakukan sebaik-baiknya.”, tambahnya.
Bupati menyampaikan untuk triwulan pertama TA 2018 sesuai aturan dan arahan presiden, target realisasi penyerapan sebesar kurang lebih 20% dari semua bidang dari jumlah DPA SKPD jumlah TA 2018 sebesar kurang lebih Rp 2,048 triliun. (dwi)

Tags: