Bupati Madiun Paparkan Instruksi Mendagri PPKM Skala Mikro dan One Gate Sistem

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami didampingi Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono dan Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono saat memberikan penjelasan pelaksanaan one gate sistem di Kabupaten Madiun, Rabu siang (10/2). [sudarno/bhirawa]

Pemkab Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami memaparkan Instruksi Mendagri agar seluruh wilayah waijb melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro, sebagaimana di Jatim ada 38 kota/kab diwajibkan melakukan PPKM skala mikro.

PPKM mikro ini, kata Bupati skalanya lebih kecil lagi menyentuh hingga di tingkat RT dan desa. Kalau di RT tidak ada pasien covid-19 maka statusnya zona hijau, kalau zona kuning artinya di RT tersebut ada pasien covid 1 sampai 5 orang, zona orange berarti ada 6 sampai 10 pasien, dan diatas 10 dinyatakan zona merah.

Mengenai aktifitas perkantoran, menurut Bupati masih dibatasi meski sudah ada kelonggaran, seperti WFH (work from home) sudah diperlonggar menjadi 50 persen, bagi pedagang yang kemarin berjualan hingga pukul 19.00 kini diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

“PPKM skala mikro ini dikembalikan kepada lingkungan masing-masing. Bagaimana RT yang dipimpin kepala desa menjaga lingkungannya dan memanage warga yang keluar masuk dari desa masing-masing,”ungkap Bupati.

Dikatakan oleh Bupati, menyangkut anggaran untuk kegiatan ini bisa bersumber dari APBD Des, sedangkan di kelurahan akan dikafer oleh kabupaten.

Sedangkan pemberlakuan untuk tempat ibadah, pembatasannya sangat global 50 persen, tapi kalau ditingkat RT masuk zona merah maka warga setempat dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.

Bupati menambahkan, mengenai penggunaan DD dan ADD akan ada petunjuk tersendiri. Yang jelas penggunaannya untuk kebutuhan pasien, atau bisa untuk pengadaan APD, pencegahan, membantu orang yang terpapar hingga kesembuhannya, jika memungkinkan kalau ada pasien yang meninggal dibantu hingga pemulasaraan jenazahnya.

“Jadi PPKM skala mikro sudah kami persiapkan. Kemarin PPKM tahap I memang kurang sukses, PPKM II kita masuk zona orange, tapi kami masih diwajibkan oleh instruksi Mendagri dan Gubernur agar menjalankan PPKM mikro ini,” ujar Bupati.

Kesempatan yang sama, bupati Madiun H. Ahmad Dawami didampingi Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono dan Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, untuk one gate sistem yang dilakukan Pemkab Madiun sekarang ini hanya untuk memudahkan pengawasan.

Lantaran masih ada pihak yang salah paham mengenai pemberlakukan one gate sistem (satu pintu masuk di setiap desa), maka Bupati Madiun H. Ahmad Dawami angkat bicara untuk melakukan klarifikasi.

Menurutnya, one gate sistem ini bukan untuk menutup total kegiatan masyarakat, hanya untuk memudahkan tim satgas desa dalam rangka mengawasi warga yang masuk dan keluar dari desa. Hal ini sudah kita lakukan sebelum PPKM berskala Mikro yang di keluarkan pemerintah pusat, yakni melibatkan RT RT untuk berperan aktif.

“Contoh, ketika ada warga dari luar Kabupaten Madiun diwajibkan untuk bisa menunjukkan hasil swab antigen atau rapid antigen, maka mereka harus bisa menunjukan surat keterangan itu dengan hasilnya negatif. Kalau ada yang tidak sesuai dengan hal tersebut maka tidak boleh masuk,” jelas Bupati Madiun, mencontohkan.

Seperti pedagang, lanjut Bupati, juga boleh berjualan ke desa-desa asalkan mereka menerapkan protokol kesehatan. Begitupun warga yang berkegiatan juga dipersilakan asal tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan ini semua butuh pengawasan, sehingga satu pintu ini dibutuhkan untuk memudahkan pengawasan itu.

“Jadi tidak ada pelarangan apapun, kecuali hanya untuk pengawasan mengingat SDM kita tidak memungkinkan untuk mengawasi semua jalan masuk ke desa, disini peran masyarakat sangatlah penting dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dilingkungannya,” tandas Bupati Madiun. [dar]

Tags: