Bupati Malang Teken NPHD Dana Pilkada

Bupati Malang tandatangani NPHD (supriyanto/bhirawa)

Bupati Malang tandatangani NPHD (supriyanto/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang Rendra Kresna akhirnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Kabupaten Malang dengan KPU dan Panwas Pilkada.
Penandatanganan NHPD dilakukan di ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Senin kemarin (18/5).
Pihak KPU diwakili oleh Ketua KPU Santoko, sedangkan Panwas Pilkada diwakili Ketuanya M Wahyudi.
Sesuai ketentuan UU, Pemda wajib menyediakan anggaran yang dibutuhkan oleh KPU dan Panwas untuk melaksanakan Pilkada.
Dalam pelaksanaan Pilkada ini, Pemkab Malang menghibahkan anggaran Rp 39.384.930.200 milyar untuk KPU dan Rp 11.067.398.500 untuk Panwas Pilkada.
Menurut Bupati Malang Rendra Kresna, keterlambatan penandatanganan NPHD ini hanya masalah kendala teknis belaka. Selain karena dirinya sedang melakukan lawatan ke Jerman dan Korea Selatan. DPPKA juga menginginkan agar penyerahan NPHD ini dibarengkan dengan penyerahan Dana Desa.
“Ini ranahnya berbeda, sehingga saya minta diserahkan segera agar KPU dan Panwas bisa segera melaksanakan kegiatan tahapan Pilkada,” tegas Rendra usai penandatanganan NPHD.
Walaupun menggunakan dana hibah APBD, mekanisme pertanggungjawabannya menggunakan mekanisme yang ditetapkan Pemda dan aturan teknis penatausahaan keuangan yang ada.
“Gunakanlah anggaran sesuai dengan kebutuhan dan tetap melakukan efesiensi. Saya berharap pelaksanaan Pilkada sukses, selesai Pilkada selesai pula segala urusan terkait penggunaan anggarannya,” pesan Rendra.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan dengan telah ditandatanganinya NPHD diharapkan anggaran segera masuk rekening KPU. Sehingga tahapan Pilkada bisa dilaksanakan sesuai jadwal.
Sebab KPU akan segera melantik PPK dan PPS, sebab setelah ini akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Panwas Pilkada M Wahyudi.
“Bayang-bayang untuk mencari dana talangan dalam pelaksanaan seleksi Panwascam akhirnya sirna. Kita berharap pelaksanaan pembentukan organ Panwas hingga tingkat desa/kelurahan segera selesai,” tandas Wahyudi. [sup]

Rate this article!
Tags: