Bupati Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

Tertunduk-lemas-mantan-Bupati-Sampang-Noer-Tjahja-dituntut-10-tahun-penjara-dan-denda-Rp-500-juta-subsider-6-bulan-penjara-atas-kasus-dugaan-korupsi-yang-dilakukannya-Rabu-[20/5.)-[abednego/bhirawa].

Tertunduk-lemas-mantan-Bupati-Sampang-Noer-Tjahja-dituntut-10-tahun-penjara-dan-denda-Rp-500-juta-subsider-6-bulan-penjara-atas-kasus-dugaan-korupsi-yang-dilakukannya-Rabu-[20/5.)-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Mantan Bupati Sampang Madura Noer Tjahja harus tertunduk lemas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi Gas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ini dituntut 10 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Triantono selaku Kasipidsus Kejari Sampang menyatakan, terdakwa Noer Tjahya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wahyu dalam surat tuntutannya, Rabu (20/5).
Tak puas dengan hukuman badan selama 10 tahun penjara, mantan Bupati Sampang Periode 2008-2013 ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara denda 500 juta subsidar enam bulan penjara,” tegas JPU Wahyu.
Sementara dalam persidangan terpisah, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Muhaimin ,Direktur PT Asa. Hari Oetomo dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Muhaimin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti 16 milliar subsidair 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Noer Tjahja bermula saat Kabupaten Sampang mendapatkan jatah gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (awalnya BP Migas) sebesar 17 mbptu pada 2010. Namun gas itu ternyata tidak dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri selaku Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gas itu dikelola oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, perusahaan swasta yang dikepalai Hari Oetomo dan Muhaimin. Noer sendiri mempunyai saham di perusahaan itu bersama Hari dan Muhaimin tersebut.
Usai persidangan, ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang. [bed]

Tags: