Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Pasar Tertib Ukur

Bupati Saiful Ilah menerima penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mewujudkan Kab Sidoarjo sebagai daerah tertib ukur mulai kelihatan. Dibuktikan dengan diterimanya penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Bandung, Senin (4/12) malam. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, sendiri yang menerima langsung penghargaan itu.
“Alhamdulillah, Sidoarjo menerima penghargaan lagi. Kali ini penghargaan Pasar Tertib Ukur,” ujar Saiful Ilah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya usai menerima penghargaan Pasar Tertib Ukur.
Saiful Ilah menambahkan, pihaknya berharap setelah diterimanya penghargaan Pasar Tertib Ukur, kinerja UPT Metrologi Legal dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo lebih baik lagi. Apalagi, Pemkab Sidoarjo mentargetkan meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur.
Dalam kesempatan itu, Saiful Ilah berharap meski UPT Metrologi Legal baru saja berdiri. Namun, sudah bisa memberikan pelayanan terbaik. ”Setelah menerima penghargaan Pasar Tertib Ukur, kita harus meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur,” harapnya.
Kab Sidoarjo masuk kategori dalam Pasar Tertib Ukur bersama dengan 25 Kabupaten/Kota di wilayah Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II. Padahal, UPT Metrologi Legal baru saja diresmikan 6 September 2017 lalu.
Kepala Disperindag Sidoarjo, Fenny Apridawati menjelaskan, kriteria apa yang menjadi penilaian sehingga Kab Sidoarjo memperoleh penghargan Pasar Tertib Ukur?
Menurutnya, diantaranya semua Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku. Semua pedagang pengguna UTTP sudah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi.
Penilaiannya juga mencakup, pengelola pasar juga memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP. Terakhir adalah, kabupaten/kota mempunyai program kerja pembinaan UTTP pasar.
Menurut Feny, selama ini pihaknya sudah menjalankan kriteria yang dimaksud. Meskipun pelaksanaan UTTP yang dikelola oleh Disperindag belum lama. ”Kami sudah mempunyai UPT Metrologi Legal sendiri di GOR,” tandasnya.
Dengan adanya UPT Metrologi Legal, diharapkan bisa melindungi konsumen. Melalui UPT ini Disperindag juga melakukan tera ulang berbagai alat ukur sesuai dengan standart yang sudah ditentukan. [ach]

Tags: