Bupati Syahri Segera Panggil Kasatpol PP-Kepala DPM

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo

Tulungagung, Bhirawa
Saling lempar kewenangan antara Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal (DPM) dalam menindak minimarket berjaringan yang melanggar Perda membuat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, geregetan. Ia mengatakan bakal segera memanggil Kasatpol PP dan Kepala DPM. “Saya akan panggil keduanya (Kasatpol PP dan Kepala DPM) untuk menyelesaikan masalah minimarket itu,” ujar Bupati Syahri Mulyo pada Bhirawa, Rabu (15/2).
Menurut dia, masalah minimarket berjaringan yang nyata-nyata melanggar Perda harus dilakukan penindakan. Utamanya, oleh aparat Satpol PP. Selanjutnya bupati yang mantan anggota DPRD Jatim ini menyatakan jika minimarket berjaringan buka sebelum pukul 09.00 WIB untuk menata barang dan bukan bertujuan menerima pembeli bisa dimaklumi. “Tetapi kalau sampai buka menerima pembeli itu yang dilarang, karena sudah melanggar Perda,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kendati sudah diperingatkan aparat Satpol PP dan ditutup saat buka sebelum pukul 09.00 WIB, namun masih banyak minimarket berjaringan di Tulungagung yang melakukan pelanggaran kembali. Ironisnya, antara Satpol PP dan DPM (dulu Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) justru saling lempar wewenang dalam melakukan penindakan terhadap minimarket itu.
“Kami hanya bisa memperingatkan secara lisan dan menutup (minimarket) jika belum waktunya buka. Kalau peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha itu bukan kewenangan kami,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs J Bagus Kuncoro.
Ia pun mengungkapkan sampai kemarin belum mendapat surat tembusan dari DPM terkait sanksi atau peringatan tertulis pada minimarket berjaringan yang dinilai melanggar Perda. “Padahal kami sudah memberitahu (DPM) jika sudah melakukan peringatan lisan pada minimarket berjaringan yang melanggar,” paparnya.
Sedang Kepala DPM Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso Msi, ketika dikonfirmasi mengatakan telah memberikan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali pada minimarket berjaringan yang melanggar Perda. “Kami pun sudah mengirimkan tembusan surat peringatan itu pada Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Santoso, kini merupakan tugas Satpol PP untuk melakukan tindakan. Bukan lagi kewenangan Dinas Penanaman Modal. Dalam Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern disebutkan ada beberapa sanksi bagi yang melanggar. Di antaranya, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha dan denda administrasi. [wed]

Tags: