Calon Independen Kota Batu Serahkan Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang saat melaunching pilkada (supriyanto/bhirawa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang saat melaunching pilkada (supriyanto/bhirawa)

Kota Batu, Bhirawa
Satu pasangan calon perseorangan akhirnya mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Malang di hari terakhir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Pasangan Nurkholis – Mukhamad Mufidz menyerahkan dukungan foto copy 175.515 KTP, Senin sore (15/6).
Dengan membawa beberapa kotak kardus, pasangan ini mendatangi KPU Kabupaten Malang yang terletak di kompleks perkantoran Pemkab Malang di jalan Panji Kepanjen. Usai menerima berkas dukungan kepada Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, petugas langsung menghitung jumlah dukungan KTP tersebut. Banyaknya jumlah dukungan KTP membuat proses penghitungan berlangsung sangat lama.
Anggota KPU Kabupaten Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas, Sofi Rahma Dewi mengatakan penyerahan dukungan ini berdasarkan pengumuman Nomor : 75/KPU-Kab-014.329781/V/2015 tentang Penyerahan Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2015.
Dalam pencalonan jalur perseorangan ini, pasangan calon harus mengantongi dukungan minimal sebanyak 157.904 foto copy KTP.
“Rumus penghitungan jumlah minimal dukungan tersebut, sudah tertuang dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen (huruf d) dan jumlah dukungannya tersebar lebih dari 50 persen (huruf e) jumlah kecamatan yang ada.
“Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU Pusat nomor 201/KPU/IV tertanggal 20 april 2015 tentang persyaratan minimal jumlah dukungan Bakal Calon Bupati Perseorangan,” terangnya.
Berdasarkan, Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Malang sesuai data yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU tertanggal 17 april 2015 sejumlah 2.429.292 jiwa. Sehingga 6,5 persen dari total DAK itu sebanyak 157 ribu 904 suara.
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan, maka pasangan Nurkholis – Mukhamad Mufidz telah memenuhi syarat dukungan minimal yang diserahkan dan tersebar di 28 kecamatan, sehingga lebih dari separuh kecamatan di kabupaten Malang. Selanjutnya KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi faktual, apakah pemilik KTP memang benar-benar memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.
“Kita akan melibatkan PPK dan PPS untuk mengecek dukungan pasangan Nurkholis – Mukhamad Mufidz. Jika memang ada masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan, maka mereka bisa mencabut dukungan tersebut,” tegas Sofi.
Hasil verifikasi faktual ini kemudian akan dihitung kembali oleh KPU Kabupaten Malang, apakah dukungan yang diserahkan oleh pasangan Nurkholis – Mukhamad Mufidz benar-benar sudah memenuhi syarat minimal. Jika masih belum mencukupi, maka pasangan ini harus menyerahkan 2 (dua) kali lipat jumlah kekurangannya di masa perbaikan dukungan untuk diverifikasi lagi.  [sup]

Tags: