Camat Dilaporkan Minta Bagian ADD

ADDKab.Malang, Bhirawa
Beberapa oknum Camat di Kabupaten Malang diadukan kepala desa karena melakukan pemotongan dana desa sebesar Rp 1 juta-Rp 2,5 juta.
“Kami sudah menerima pengaduan dari beberapa kades bahwa ada beberapa oknum Camat yang meminta bagian dengan cairnya dana desa. Meski nilai uang yang diminta tidak besar, namun hal itu akan mengganggu kades. Sebab, dana desa diberikan bukan untuk dibagi-bagikan, tapi digunakan untuk pembangunan desa,” ungkap salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Minggu (26/7), kepada wartawan.
Dari pengaduan beberapa kades, kata dia, alasan Camat meminta bagian uang karena Camat merasa membantu dalam meloloskan verifikasi. Terkait dengan kasus tersebut, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Inspektorat untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Jika benar ditemukan pungli, maka oknum Camat tersebut harus diberikan sanksi. Sebab, pemotongan dana desa tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan yang lainnya, sehingga bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi,” tegasnya. Padahal, Gatot menambahkan, pemerintah di tingkat kecamatan selama ini sudah memiliki angggaran sendiri, tapi kenapa Camat harus meminta bagian dalam pencairan dana desa tersebut. Seharusnya Camat membantu kades dalam rencana melakukan pembangunan desa, bukannya meminta bagian. Dirinya meminta kepada kades lebih berani menolak untuk tidak memberikan uang yang bersumber dari dana desa. Dengan cairnya dana desa, dia berharap, agar dana desa yang diterima kades harus benar-benar digunakan untuk perbaikan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga peran pengawasan dalam penggunaan dana desa itu, seperti Badan Pengawas Desa (BPD) harus serius melakukan pengawasan, agar penggunaan dana desa tepat sasaran.
“Jika BPD lemah dalam melakukan pengawasan, maka dikhawatirkan akan terjadi penyalagunaan dana desa,” ujar Gatot, yang juga mantan Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, serta juga pernah menjadi Ketua Assosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Kabupaten Malang.
Secara terpisah, Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri mengatakan,  jika dirinya sudah menerima informasi terkait adanya pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum Camat, yakni meminta bagian uang dari dana desa yang diterima kades.
“Meski lembaga kami belum mendapatkan pengaduan secara resmi dari kades, namun dirinya akan melakukan investigasi di lapangan. Dan nanti bila ditemukan kebenaran adanya pungli yang dilakukan oknum Camat, tentunya ProDesa akan melaporkannya, baik itu kepada Kepolisian maupun pada Kejaksaan,” paparnya. Sebab, masih dia katakan, dugaan pungli yang dilakukan Camat tersebut sudah masuk dalam rana tindak pidana korupsi, meskipun nilainya hanya Rp 1 juta-Rp 2 juta. Karena sekecil apapun nilai uang yang di pungli, itu tetap masuk pada rana pidana. Sehingga ProDesa tak akan memberi ruang gerak bagi siapapun yang berani coba-coba bermain dengan dana desa.  [cyn]

Rate this article!
Tags: