Cegah Pencurian Data

Belakangan ini, kasus kebocoran data marak terjadi. Termasuk ulah peretas anonim Bjorka yang kini bikin geger Istana Negara beberapa hari terakhir. Bjorka mengklaim telah membobol 26,7 juta data pelanggan IndiHome dan 1,3 miliar data sim card dari sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, ia meretas 105 juta data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aksi Bjorka tidak berhenti sampai di situ. Bjorka juga membocorkan 679.180 dokumen kepresidenan pada Jumat (9/9). Data tersebut, termasuk surat-surat dari Badan Intelijen Negara (BIN) dengan label rahasia. Untuk itu, guna mencegah pencurian data pribadi pengguna, idealnya masyarakat paham dan waspada dengan informasi yang hendak dibagikan, serta tidak menyerahkan data pribadi seperti nomor rekening bank, NIK, dan KK kepada siapapun. Selain itu, agar akun pengguna aplikasi linimasa aman dari peretasan, hindarilah penggunaan password menggunakan umur beserta tanggal lahir. Gunakan password yang unik dan sulit dilacak dan ubah secara berkala.

Berangkat, dari kenyataan maraknya peretasan tersebut, maka upaya melindungi Indonesia dari serangan siber itu merupakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tepatnya, mengacu PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kemenkominfo. Semua serangan siber atas ruang digital di negeri ini menjadi domain teknis BSSN. Untuk itu, sudah semestinya BSSN sebagai leading sektor bisa segera mengaudit keamanan siber disemua kementerian dan lembaga negara.

Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data. Sebab, tantangan keamanan siber dimasa depan akan semakin tinggi sehingga layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik. Sehingga, tidak salah jika disepakatinya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) antara Komisi I dan Pemerintah bisa menjadi momentum perbaikan. Oleh sebab itu, keberadaan regulasi tersebut harus segera diikuti dengan membuat rodmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamaman siber yang kuat.

Masyhud
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Cegah Pencurian Data,5 / 5 ( 1votes )
Tags: