Cegah Praktik Pungli, Kapolda Siap Perbaiki Pelayanan Publik

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membuka rakor Saber Pungli di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (13/9). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di Satpas Polres Kediri dan disinyalir juga terjadi di sejumlah Polres menjadi cambuk bagi Polri, khususnya Polda Jatim. Guna mencegah agar tidak terjadi praktik pungli, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan menindak tegas praktik pungli. Dan memperbaiki sektor pelayanan publik.
“Praktik pungli harus kita tindak tegas untuk memperbaiki sektor pelayanan publik,” kata Irjen Pol Machfud Arifin saat membuka Rakor Saber Pungli di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (13/9).
Lantas, berapa persentase penurunan kasus pungli di Jatim, Ketua Satgas (Kasatgas) Pangan Polda Jatim Kombes Pol Sutardjo mengatakan, ada penurunan yang cukup besar. Hingga September 2018, ada 33 kasus pungli di Jatim. Data ini tentu turun dari tahun lalu yang mencapai 97 kasus pungli.
“Kita menindaklanjuti program seperti tahun lalu yang masalah pungutan-pungutan di wilayah pelayanan publik. Sampai September sudah 33 kasus dibandingkan tahun lalu, ada penurunan,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Jatim ini menambahkan, untuk kasus terbanyak berasal dari pemerintahan desa dan kecamatan. Para oknum biasanya memanfaatkan anggaran desa untuk kepentingan pribadinya. Sementara dana untuk pembangunan desa, biasanya ditarik dari iuran warga.
Tak hanya itu, untuk langkah awal, Sutardjo menambahkan pentingnya pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga instansi pemerintah. Sehingga mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut. Pihaknya pun mengaku banyak menekankan pencegahan yakni sosialisasi ke masyarakat, ke instansi pemerintah, dan kepala desa khususnya.
“Karena ini kebanyakan kasus anggaran desa yang turun ke desa-desa. Sementara kasus paling banyak di tingkat kecamatan dan desa. Kita mengupayakan bagaimana aparat-aparat yang ditunjuk mengelola keuangan, agar digunakan betul untuk yang sudah diperuntukan. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi untuk pembelian yang bukan-bukan,” tegasnya.
Ditanya terkait penemuan instansi yang melakukan pungli, dengan tegas dirinya menambahkan akan membawa oknum tersebut kepada pihak yang berwenang. Pihaknya mengaku telah bekerjasama dengan Pengadilan Tipikor untuk mengatasi hal ini.
“Langsung kita tindak. Kalau misalnya terbukti dan ada tindak pidana korupsinya kita langsung bawa ke Tipikor. Nanti dari kepolisian ke Tipikor dan Tipikor akan melanjutkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. [bed]

Tags: