Kejati Jatim Gandeng PPATK Telusuri Bukti Transfer Kasus P2SEM

Didik Farkhan Alisyahdi

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) tak hanya merencanakan pemanggilan terhadap semua anggota DPRD Jatim 2004-2009 terkait kasus korupsi berjamaah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Terbaru, Kejaksaan yang beralamatkan di Jl A Yani Surabaya ini bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Kerjasama dengan PPATK ini diakui Didik guna mencari bukti tambahan dalam penyidikan kasus ini.
Sebab, lanjut Didik, pihaknya cukup kesulitan lantaran penyidikannya selama ini hanya berdasar dari kesaksian dr Bagoes Soetjipto. Sementara jika dr Bagoes meninggal akan lebih kesulitan karena tak punya bukti lagi.
“Kan hanya pengakuan dari dokter Bagoes. Kalau misal dokter Bagoes meninggal, kan kita tidak punya bukti lagi. Makanya kita bekerjasama dengan PPATK untuk mencari bukti tambahan terkait transfer dalam kasus ini,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (13/9).
Didik menambahkan pihaknya telah mengirim sejumlah data ke PPATK. Kini, masih menunggu hasil dari penelusuran ini. “Bukti yang transfer itu kita sudah kirim ke PPATK dan sekarang kita sedang menunggu hasilnya,” tambahnya.
Terkait rencana pemanggilan anggota DPRD Jatim 2004-2009, Didik menegaskan hal itu akan segera dilakukan. Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta keterangan saksi yang disebut dalam pengakuan dr Bagoes. Namun, belasan saksi tersebut justru berkilah menerima aliran dana dari dr Bagoes.
“Iya, kita akan panggil. Setelah kemarin kan yang disebut dokter Bagoes sudah dipanggil semua. Tapi memang menolak semua. Nantinya kita panggil lagi sesuai omongan Pak Kajati, biar lengkap datanya,” tegasnya.
Ditanya kapan pemanggilan itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan merincikan. Pihaknya mengaku secepatnya akan melakukan pemanggilan lagi. “Kita tunggu sebentar lagi,” pungkasnya.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.
Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. [bed]

Tags: