Dampak Covid-19, 160 Pegawai di PHK

Surabaya, Bhirawa
Dampak pandemi Covid-19 di Kota Surabaya cukup signifikan terutama bagi karyawan. Tercatat sekitar 160 karyawan dikenakan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara permanen.
Data tersebut disebutkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dwi Purnomo saat videokonfrence online dengan Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (14/4) siang.
“Iya betul itu data sementara. Data selengkapnya akan dikirim,” kata Kadisnaker Dwi Purnomo saat ditanya Anggota Komisi D DPRD Surabaya saat dengar pendapat.
Dwi juga menyampaikan terkait hak pekerja yang dikenakan PHK, akan mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam perundangan. “Kami sudah siapkan seperti ketentuan. Diantaranya akan mendapatkan tunjangan hari raya,” jelas Dwi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah meminta kepada Disnaker untuk mendata betul jumlah karyawan terdampak.
Karena itu, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan update dan jemput bola terhadap data karyawan atau pegawai yang diberhentikan akibat pandemi COVID-19.
“Masak dari 12 ribu pekerja hanya 160 yang terdampak dan di PHK yang dilaporkan. Saya minta harus terus diupdate datanya,” kata politisi PDIP ini.
Sementara itu, Ibnu Shobir Anggota Komisi B lainya meminta kepada eksekutif melakukan langkah lebih tegas terkait pembatasan sosial. Karenanya, politisi PKS ini meminta segera diberlakukan Permbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun menurut ia, kebijakan tersebut harus ada kebijakan bantuan sosial kepada warga terdampak termasuk pekerja yang di PHK.
“Dengan begitu angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Tentunya kabijakan tersebut harus dikaji terutama bantuan sosial kepada masyarakat,” katanya. [dre]

Rate this article!
Tags: