Dana Bos Harus Cair Tepat Waktu

Hearing Komisi D DPRD Kab Gresik dengan Kasek SMP 1 Bunga. [rokim/bhirawa]

Hearing Komisi D DPRD Kab Gresik dengan Kasek SMP 1 Bunga. [rokim/bhirawa]

(Hasil Hearing Dewan dan Kasek SMPN 1 Bungah)
Gresik, Bhirawa
Komisi D DPRD Gresik akhirnya menggelar hearing terhadap Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Bungah, terkait raibnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, dan adanya dugaan pungutan liar (Pungli ) yang di kemas dengan kegitan Jambre, rekreasi, rehap sekolah dan lainya.
Menurutnya Wakil Ketua Komisi D DPRD Gresik, H Sujono, terkait dengan hilangnya dana BOS. Kasusnya sekarang tengah dalam proses pemeriksaan polisi sehingga dewan tak bisa ikut campur tangan. Dan kesepakatanya, dari kepala sekolah tetap akan menyalurkan dana BOS itu.
Mengenai Pungli, sudah ditekankan tidak boleh memunggut dengan bentuk apapun. Kalau ada, dewan harus di beri tahu. Meski alasanya untuk siswa bisa belajar mandiri, maupun pembelajaran. Karena cara seperti itu, tetap saja menjadi beban orang tua siswa, sehingga masih tetap saja dirugikan. Meski demikian adanya persoalan ini, proses belajar siswa tak boleh terganggu.
”Kepala sekolah berjanji dana BOS tetap disalurkan tepat waktu dan sesuai peruntukannya. Terkait kegiatan, akan di bicarakan lagi dan bagi siswa yang tidak mampu akan di bantu,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi D DPRD Gresik, Muntarifi, bahwa rekomendasi dari hasil hearing merekomendasi pengembalian dana BOS sehingga tetap tersalurkan. Bagaimanapun caranya kepala sekolah tetap bertangung jawab dan tidak boleh dihambat. Karena dana BOS itu sangat dibutuhkan jadi harus tetap dicairkan tepat waktu.
”Pihak sekolah harus tetap bertangung jawab terkait raibnya dana BOS, dan pencairanya. Meski proses hukum di kepolisian terus berlanjut. Terkait dengan adanya pungli, sekolah harus mengembalikan karena dalam aturan tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kab Gresik, Mahin menambahkan, dengan tegas meminta Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Bungah, tetap harus bertanggungjawab terkait pengembalian duit bantuan dari pemerintah itu. Karena dananya jelas peruntukanya dan pencairan tak boleh ditunda dengan alasan apapun. Meski kini tengah dilaporkan hilang tetapi harus tetap dicairan tepat waktu sebab posisi dana BOS sudah dicairkan dari bank.
”Karena BOS hak penerima. Dan tak boleh raibnya dana BOS senilai Rp124 juta, menjadi hambatan keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Meski pencairan uang yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk operasional sekolah itu harus tetap ada. Kepaka sekolah harus tetap bertanggungjawab, dan harus mencairkan dana itu sehingga proses belajar tetap berjalan lancer,” tambahnya. [kim]

Rate this article!
Tags: